Lakukan Asusila, Oknum PNS Disdik Agara Diringkus Polisi

Lakukan Asusila, Oknum PNS Disdik Agara Diringkus Polisi
Para pelaku pelecehan seksual yang diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara. (PM/Jufri)

PM, Aceh Tenggara – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Agara.

Oknum PNS yang diamankan Sat Reskrim Polres itu berinsial SR alias Kamirun (52), warga Desa Empat Lima kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun melalui Kasat Reskrim Iptu Kabri SH mengatakan, pelaku SR melalukan aksinya terhadap korban yang berinisial SS alias Son (17), warga Gampong Empat Lima kecamatan Bukit Tusam.

“Ia melakukannya saat korban masih berada di bangku kelas 1 SMA,” kata Iptu Kabri.

Aksi pelaku baru diketahui pada Minggu (29/7), setelah dipergoki istrinya langsung.

“Saat itu keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Agara,” ujarnya.

Pelaku merupakan PNS yang masih aktif di Dinas Pendidikan Aceh Tenggara yang bertugas di SMPN 2 Kuning.

Karena perilakunya, oknum PNS tersebut diancam kurungan penjara 12 tahun, sesuai dengan pasal 81-82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ada lagi 3 kasus pelecehan seksual lainnya yang sedang ditangani Sat Reskrim dan para pelakunya sudah diamankan.

“Adapun ketiga pelaku yang kita amankan yakni BP (64) warga Lawe Sigala-gala Barat, Mukhlisin (20) warga Timbang Khase kecamatan Tanoh Alas serta H (15) warga Kisam Lestari,” pungkasnya. []

Reporter: Jufri

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait