Lagi, Sat Res Narkoba Langsa Ringkus Dua Pengedar Sabu

Lagi, Sat Res Narkoba Langsa Ringkus Dua Pengedar Sabu
ILUSTRASI

PM, Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempat dan waktu yang berbeda.

Kedua tersangka tersebut yakni Abdul Rony (34), warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota dan
M. Saifullah (37), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Kamis (21/12), mengatakan, penangkapan itu berawal pada Selasa (19/12), sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus tersangka Abdul Rony, di pinggir Jalan Gampong Jawa Tengah, karena selama ini diduga tersangka berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.

Setelah tersangka diamankan, kata Kasat, petugas melakukan dan interogasi dan kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan di temukan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu seberat 31,86 gram dan 1 unit timbangan digital silver serta sejumlah barang bukti lainnya.

Lalu, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut sebanyak 4 paket dijual kepada temannya. Atas informasi tersebut, kemudian sekira pkl. 12.30 WIB bertempat di Gampong Jawa Tengah, petugas berhasil menciduk tersangka M.Saifullah.

“Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, M Saifullah, petugas berhasil menyita barang bukti di dalam saku celananya yakni 1 paket sabu-sabu seberat 0,08 gram dan 1 unit Handpone,” jelasnya.

Sementara itu, sambung Kasat lagi, berdasarkan pengakuan tersangka Abdul Rony, bahwa narkoba tersebut dibelinya dari temannya bernama AD (38) (DPO) dan Y (34) (DPO), seharga Rp19.000.000, selanjutnya sabu-sabu tersebut akan dijualnya kembali.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk kedua tersangka lagi masih dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait