PM, Singkil – Aksi pencabulan oleh oknum Satpam kembali terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Kali ini, perlakuan asusila itu dilakukan oleh Novriandi (30) oknum Satpam salah satu perusahaan di Aceh Singkil.
Pelaku melakukan aksi bejatnya secara paksa terhadap anak 15 tahun sebut saja Bunga, di sebuah lahan perkebunan yang tidak jauh dari pos jaga pada tanggal 13 Maret 2018 lalu.
Baca: Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Satpam di Singkil Ditangkap Polisi
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, kejadian memilukan itu terjadi saat korban bersama adiknya ditinggal pergi oleh kedua orang tuanya yang pergi berobat.
“Korban dan keluarganya tinggal di kebun sawit milik warga. Saat itu, ibu dan ayah korban beserta pemilik kebun keluar untuk membawa ibu korban berobat yang sedang sakit,” ujar Kasat.
Sementara korban bersama adiknya, sambung Kasat, tinggal di tempat pemandahan mereka.
“Kemudian pelaku datang lalu memberikan handphone untuk bermain game kepada adik adik korban. Sementara korban diajak ke pos untuk menjemput indomie. Di tengah jalan, pelaku melakukan aksi dengan cara paksa,” tambah Kasat.
Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Aceh Besar
Usai melakukan aksinya, kata dia, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan aksinya kepada siapapun, termasuk kedua orang tuanya.
“Pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone. Kemudian pelaku pulang ke pos jaga, sementara korban berangkat ke tempat tinggal sendiri dengan rasa sedih,” ujarnya.
Perlakuan oknun Satpam Delima Makmur ini terungkap berkat laporan kedua orang tua ke Polres Aceh Singkil, setelah itu Tim Reserse Polres Aceh Singkil mengamankan pelaku.
“Pelaku telah melanggar Undang – undang Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D UU 35/2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Kasat Reskrim.()
Belum ada komentar