Tapaktuan, PM—Setelah sebelumnya pada tahun 2014 memberhentikan dua PNS dan menurunkan pangkat satu tingkat terhadap tiga PNS yang terbukti melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pada tahun 2015 ini Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH kembali memecat tiga PNS secara tidak hormat dan menurunkan pangkat satu tingkat terhadap tiga PNS lainnya.
Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan tersebut, diterbitkan bertepatan dengan hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran, Rabu (22/7) lalu, bersamaan dengan penyerahan SK CPNS formasi umum tahun 2014 kepada 68 orang CPNS dalam Apel resmi yang berlangsung di Lapangan Naga Tapaktuan.
Dua PNS yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan penilaian Tim Pemeriksa Penerapan Disiplin PNS Aceh Selatan dan terbukti melanggar Pasal 3 Angka II, PP No 53/2010 itu masing-masing adalah, Umi Salamah, tenaga tata usaha pada SMPN 2 Labuhan Haji Barat. Lukmanul Hakim, pegawai BKKP3A dan Abu Bakar, SE, pegawai Inspektorat Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Hj Hayatun SH mengatakan, para PNS yang mendapatkan sanksi pemecatan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah tersebut karena sudah tidak bekerja selama 150 hari. Bahkan ada yang tidak masuk kerja selama 300 hari dan 450 hari. Sesuai ketentuan tentang disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari dikenai sanksi pemberhentian.
“Pemberian sanksi pemecatan ini pun sudah melalui tahapan pemanggilan PNS bersangkutan, pemberian surat teguran, bahkan sampai kepada upaya penjemputan. Namun upaya persuasif tersebut tidak direspons sehingga berujung pada pemecatan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sambungnya, dalam rangka penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan dan menindaklanjuti instruksi Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra,SH pihaknya kembali telah membentuk tim terpadu untuk melakukan investigasi serta membuat BAP kepada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi melanggar kedisiplinan. Temuan itu akan ditindaklanjuti untuk peningkatan disiplin dan mutu PNS.
“Tim terpadu yang terdiri dari Inspektorat dan BKPP sudah turun ke lapangan sejak Senin-Selasa (27-28/7) lalu, sasarannya Kecamatan Trumon Timur dan Bakongan. Hasil sementara, lima guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) berpotensi diberi sanksi ringan berupa penundaan gaji berkala dan penurunan pangkat satu tingkat. Satu orang lagi di sekolah lain bisa diancam pemberhentian (pemecatan),” terang Hayatun.
Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra menegaskan, pihaknya terus berpacu untuk melakukan langkah penegakan kedisiplinan PNS. Momen ini menjadi contoh dan pelajaran bagi jajaran PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan lainnya, sehingga tidak ada oknum yang bertindak semena-mena dengan meninggalkan tugas dan tidak mematuhi aturan sehingga merugikan daerah.
“Negara sudah menggaji PNS untuk melayani kepentingan masyarakat dan kelancaran roda pemerintahan. Bagi Guru ditugaskan mendidik anak bangsa agar pintar, berguna dan berwawasan. Jika masih ada oknum yang melanggar disiplin tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Semestinya hal ini tidak dilakukan, namun untuk mewujudkan perubahan dan penegakan kedisiplinan, mau tidak mau harus dijalankan aturan secara tegas,” tandas Bupati.[Hendrik Meukek]
Belum ada komentar