Lafarge Diminta Transparan dalam Penerimaan Tenaga Kerja

Lafarge Diminta Transparan dalam Penerimaan Tenaga Kerja
Lafarge Diminta Transparan dalam Penerimaan Tenaga Kerja

PM, Banda Aceh – Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh Abdurrahman Ahmad meminta manajemen PT Lafarge Cement Indonesia (LCI) transparan khususnya dalam penerimaan tenaga kerja di perusahaan tambang tersebut termasuk untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Setiap penerimaan tenaga kerja harus diumumkan kepada masyarakat sekitar khususnya dan Aceh umumnya terhadap formasi yang dibutuhkan LCI karena tenaga yang ada di Aceh juga sudah mumpuni termasuk untuk rekrutmen tenaga kerja asing,” kata Abdurrahman di Banda Aceh, Minggu.

Pernyataan itu disampaikannya terkait 51 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang dipekerjakan oleh PT Shandong Licun Power Plant di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar yang melanggar dokumen ketenagakerjaan.

Baca juga: KSPI Minta Pemerintah Aceh Perketat Keberadaan TKA

Menurut dia dalam penerimaan tenaga kerja asing, PT LCI juga harus terbuka terhadap posisi yang diisi yang kemungkinan juga dapat diisi oleh putra-putri terbaik di Provinsi Aceh.

“Kita sangat yakin kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat Aceh khususnya tidak kalah dan kemungkinan juga dapat mengisi posisi yang dibutuhkan perusahaan,” katanya.

Menurut dia pihak terkait dapat melakukan tindakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang menyalahi dokumen ketenagakerjaan.

“TKA yang bekerja di setiap perusahan di Aceh termasuk di PT LCI harus memenuhi seluruh ketentuan yang telah diatur dan jika tidak diawasi secara ketat dan mereka tidak mengantongi izin sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan akan berdampak negatif,” katanya.

Karena itu ia meminta manajemen perusahaan PT LCI tersebut dapat transparan dalam penerimaan tenaga kerja sehingga kehadiran perusahaan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga meminta lembaga dan instansi terkait untuk mengawasi secara ketat seluruh para pekerja asing yang bekerja di Aceh, apakah memiliki dokumen sesuai regulasi ketenagakerjaan TKA,” kata Abdurrahman.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Dinasker Mobduk) Aceh, Sabtu (19/1) telah mendeportasi 51 warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar karena melanggar dokumen ketenagakerjaan.

Communications & Event Specialist PT Lafarge Cement Indonesia Faraby Azwani mengatakan, sebanyak 51 tenaga kerja asing asal Tiongkok tersebut mengoperasikan pembangkit listrik sebagai penyedia daya untuk LCI.

“Mereka merupakan karyawan PT Shandong Licun Power Plant Technology sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengoperasikan pembangkit listrik (power plant) sebagai penyedia daya listrik,” katanya.

Faraby menjelaskan semua izin kerja karyawan kontraktor tersebut sepenuhnya tanggungjawab PT Shandong Licun Power Plant sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Disnaker pada tanggal 15 Januari 2019.

Antara

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si menyerahkan bantuan sekaligus memasangkan kaki palsu kepada Guntur Yuddha Pratama, pelajar Asal Desa Asoi Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang mengalami kecelakaan pada tahun 2023 lalu , Selasa, 05/11/2024
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si menyerahkan bantuan sekaligus memasangkan kaki palsu kepada Guntur Yuddha Pratama, pelajar Asal Desa Asoi Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang mengalami kecelakaan pada tahun 2023 lalu , Selasa, 05/11/2024 Foto : Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Serahkan Bantuan Kaki Palsu untuk Guntur, Remaja Banda Aceh yang Alami Amputasi