PM, Jakarta – Hakim Pengadilan Negera Jakarta Selatan Cepi Iskandar, telah mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP.
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengimbau kepada berbagai pihak untuk menempuh jalur hukum jika ada yang mempertanyakan putusan tersebut.
Baca : Dijerat KPK, Setya Novanto Lolos di Praperadilan
“Kami imbau seluruh pihak mengetahui putusan dimaksud, jika terhadap upaya untuk mempertanyakannya maka lakukanlah sesuai jalurnya, tidak di luar jalur hukum,” kata Farid melalui pesan singkat, Jumat (29/8).
Saat ini, kata Farid, lembaganya, sedang memproses hasil pemantauan selama sidang prapedilan Novanto.
“Kami masih berupaya memproses apapun hasil pemantauan terhadap kasus ini dan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh,” kata Farid.
Pada sidang vonis gugatan praperadilan tersebut, hakim menilai penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.
“Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyelidikan terhadap Setya Novanto,” ujar Cepi sambil mengetok palu.(kumparan.com)
Belum ada komentar