PM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, kembali menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba. Kedua pengedar asal Aceh Timur dengan inisial SPD (41) dan AK (34), ditangkap di dua lokasi dan hari yang berbeda.
Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin oleh AKBP Gembong Yudha. Kedua tersangka merupakan sindikat atau jaringan dari Malaysia, Aceh, Medan dan juga Ibu Kota Jakarta.
“Team NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bersama dengan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan jaringan Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta,” kata Eko di Jakarta, Rabu (6/9).
Eko menjelaskan, penangkapan awal dilakukan kepada tersangka SPD sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (31/8) lalu. Hasil penangkapan SPD, polisi telah menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 134 KG.
Menurutnya, sabu-sabu tersebut dibagi dalam bentuk paketan yang berbeda. Tersangka membuat tiga jenis paket sabu-sabu untuk siap diedarkan atau dijual. Tersangka dalam hal ini berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu-sabu kepada para pemesannya.
“Peranan tersangka sebagai kurir penerima dan penyimpan barang dan orang, dari 134 KG sabu-sabu, dibagi dalam tiga jenis paket, dengan rincian : 32 paket narkotika jenis sabu-sabu, 59 paket narkotika jenis sabu-sabu, 43 paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tersangka AK ditangkap di Jalan Listrik Nomor 15, Petisah Tengah, Medan Sumatera Utara, sekitar pukul 09.00 WIB pada Minggu (3/9) lalu.
Dalam hal ini, AK juga bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan. Saat ini keduanya sudah berada di Jakarta, setelah kemarin Selasa (5/9) sore, sudah diterbangkan dari Medan menuju Jakarta.
Hal itu untuk mendalami lagi kasus tersebut dan melakukan pengembangan mencari tersangka lainnya. “Tersangka sudah berada di Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” tandasnya.()
Sumber : Jawa Pos
Belum ada komentar