PM, Banda Aceh—Kurir methamphetamin hydrochloride (sabu-sabu) seberat 993 gram, FH, 40 tahun, warga negara Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Sulthan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.
FH ditangkap setelah petugas Bea dan Cukai pada Kamis (07/01) pagi pekan lalu. Karena dicurigai, petugas memeriksa ransel yang dibawanya. Setelah diperiksa, ditemukan serbuk kristal putih dalam wadah pembungkus makanan menggunakan aluminium foil bergambar kelapa.
“Menurut pengakuan tersangka, itu serbuk kelapa beku/kristalisasi,” ujar Kakanwil Bea dan Cukai Banda Aceh, Saifullah Nasution, Kamis (14/1), dalam temu pers bersama di Mapolda Aceh.
Ia mengatakan, FH yang kelahiran Selanggor itu ke Banda Aceh menggunakan penerbangan AirAsia (AK-421) dari Kuala Lumpur dan setibanya di bandara SIM sekitar pukul 08.20 WIB yang berencana menemui BD di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh. “Barang haram itu, jika berhasil dijual ke masyarakat bernilai Rp2 miliar,” sebutnya.
Saat ditangkap di Bandara SIM, tersangka belum sempat ketemu BD. “Tersangka mengaku barang yang dibawanya atas suruhan temannya sesama warga Malaysia berinisial KR, untuk dibawa ke Aceh dengan upah 10 ribu Ringgit Malaysia,” terang Saifullah.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dihari itu juga, petugas kepolisian berhasil menangkap BD yang sedang menunggu FH. Atas perkembangan dari BD diketahui barang haram itu akan diantar ke DH di Samalanga, Bireuen.
“Komplotan yang ditangkap ini tidak ada kaitannya dengan group sabu-sabu yang ditangkap di Pidie beberapa waktu lalu,” kata Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi yang didampingi Dir Res Narkoba Kombes Pol Drs Agus Sunardi.
Selain menyita sabu-sabu dan telepon genggam tersangka, petugas Bea dan Cukai juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza. Barang bukti itu telah diserahkan ke Polda Aceh.[PM02]
Belum ada komentar