PM, Banda Aceh – Baitul Mal Aceh mengucurkan anggaran Rp 10 miliar untuk merenovasi 500 unit rumah fakir miskin di berbagai Kabupaten/Kota di Aceh. Setiap mustahik (orang berhak menerima zakat) memperoleh dana sebesar Rp 20 juta yang bersumber dari dana zakat.
Plt Kepala Baitul Mal Aceh Zamzami Abdulrani, mengatakan, program renovasi rumah fakir miskin ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Aceh dalam menekan angka kemiskinan. Proses renovasi tersebut dilaksanakan pada 2016 dan penyelesainnya pada 2017.
“Setelah kita rehab rumahnya, minimal sudah mengurangi beban ekonomi mereka, artinya mereka tidak lagi memikirkan untuk tempat tinggal, tapi fokus mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Zamzami dalam keterangan tertulis Minggu (5/11).
Ketua Komite Renovasi Rumah Baitul Mal Aceh, Jusma Ery, mengatakan, dana bantuan renovasi rumah sebesar Rp 20 juta disalurkan ke rekening masing-masing mustahik. Meski demikian, Baitul Mal Aceh tetap melakukan pendampingan dengan menggandeng Baitul Mal kabupaten/kota.
“Kita di Baitul Mal Aceh bekerjasama dengan Baitul Mal Kabupaten/kota tidak lepas tangan, tetapi kita dampingi mereka agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk merehab rumahnya, mulai dari pengarahan hingga penyelesaian rehab,” jelas Jusma.
Proses penyaluran bantuan ini dilakukan untuk tiga wilayah yaitu wilayah Timur, Selatan dan Tengah. Tahap pertama dilaksanakan pada 2016 yaitu ke wilayah Timur. Selanjutnya untuk tahap kedua dan ketiga dilaksanakan pada 2017 untuk wilayah Tengah dan Selatan.
Sedangkan proses penentuan mustahik, kata Jusma, Baitul Mal Aceh meminta data kepada Baitul Mal kabupaten/kota. Setelah itu, baru tim Baitul Mal Aceh turun ke lapangan untuk memverifikasi kelayakan rumah yang akan dibantu.
Menurut Jusma, setiap bantuan yang diberikan tidak dipungut biaya sepeser pun dari mustahik. Ia meminta kepada penerima zakat untuk tidak percaya terhadap calo-calon yang meminta uang kepada penerima rehab rumah.
“Jika di lapangan kita temukan tidak sesuai dengan kriteria fakir miskin yang telah ditentukan, maka Baitul Mal Aceh akan menolak dan diminta pengganti yang sesuai mekanisme penerima bantuan dana zakat tersebut,” ungkap Jusma.(detik)
Belum ada komentar