Kubu Setya Novanto Ancam Laporkan Komisioner KPK ke Polisi

Kubu Setya Novanto Ancam Laporkan Komisioner KPK ke Polisi
Setya Novanto (Foto : Detik.com)

PM, Jakarta – Kubu Setya Novanto mengancam akan melaporkan lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi menyebut langkah tersebut akan langsung diambil jika KPK kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap kliennya.

“Jika KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, meminta kepolisian untuk mengambil langkah sebagaimana mestinya,” kata Fredrich di kantornya di Jakarta Selatan seperti diberitakan Tempo.co, Jumat (6/10) kemarin.

Setya Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Setya Novanto dan kelima tersangka lainnya yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogog, Markus Nari, dan terakhir Anang Sugiana Sudihardjo, disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun. Dari seluruh tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Setya Novanto kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut. Pada Jumat 29 September 2017, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Atas putusan tersebut, status tersangka Setya pun dinyatakan tidak sah.

Pasca-putusan tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan bahwa lembaganya akan menerbitkan sprindik baru untuk Setya Novanto. Meski KPK saat ini masih mempelajari putusan praperadilan Jumat lalu, Saut memastikan pengusutan perkara dugaan tindak korupsi pada Setya Novanto tidak akan berhenti.

Fredrich menyebut bahwa putusan praperadilan Setya Novanto sudah final dan mengikat. Putusan tersebut, ujarnya, telah menolak eksepsi dan memerintahkan ke termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan. “Putusan itu perintah undang-undang, yang tidak menaatinya bisa dilaporkan,” kata Fredrich.(tmp)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait