PM, Sigli – Kuasa hukum Bupati Pidie, Muharramsyah SH menyesalkan pencatutan nama Bupati Roni Ahmad alias Abusyik di sejumlah struktur partai politik, baik lokal maupun nasional.
Muharram kepada Pikiran Merdeka, Kamis (15/3) menyatakan, ada beberapa partai politik yang secara sepihak mencatut nama Abusyik di kepengurusan partai mereka.
“Sebagai penasihat hukum Roni Ahmad, kami menilai ini perbuatan melanggar hukum. Menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab,” tegas dia.
Pencatutan nama, sambung Muharram, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum. Mengacu pada isi ketentuan dan pendapat ahli hukum pidana, Muharram menandaskan, bahwa memasukkan nama seseorang menjadi penasehat/pengurus/anggota dalam Partai tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan, apalagi jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.
Menurut Muharamsyah, penipuan masuk ke dalam delik laporan. Oleh karena itu, Roni Ahmad sebagai pihak yang mengetahui adanya pencatutan nama sebagai pengurus/penasehat partai bisa saja melaporkan partai tersebut kepada pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Apa yang diperbuat parpol tersebut tidak bisa diterima,” sesalnya.
Di sisi lain, menurutnya, Roni Ahmad sendiri juga memaklumi, sebagian masyarakat yang ia pimpin telah mengorganisir diri mereka dalam kelompok-kelompok, tak terkecuali partai.
“Sehingga beliau memberikan nasihat dan pandangan, karena beliau faham bahwa sebahagian elit partai cenderung berpikir menghalalkan segala cara untuk membesarkan partainya,” kata Muharram.
Karena itu ia berharap agar ke depan cara berpikir itu dibenahi, “Harus diubah dengan pendekatan akademik, bukan dengan pendekatan hukum,” sahutnya. ()
Belum ada komentar