PM, Banda Aceh – Pengadilan Negeri Sigli, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Nasruddin (43) dan Zulkifli (35), terdakwa kasus dugaan tindak pidana makar. Namun di sidang yang digelar Selasa lalu, kedua penasihat hukum terdakwa menyatakan Walk Out.
Menurut keterangan Syahrul Putra Mutia, salah satu pengacara terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, aksi tersebut ditengarai pemeriksaan ahli tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kuasa hukum.
Syahrul sesaat usai persidangan pada Selasa lalu itu mengatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah tercantum syarat pemberitahuan itu setidaknya tiga hari sebelum sidang.
“Tidak mungkin diperiksa ahli tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” ujar Syahrul.
Ia juga berkaca pada beberapa sidang sebelumnya yang ditunda sebanyak dua kali, bahwa tidak ada pemberitahuan apa pun soal pemeriksaan ahli.
“Yang ada pemeriksaan saksi fakta,” tambah Arabiyani, rekan Syahrul yang juga kuasa hukum dalam kasus tersebut.
Mereka mengingatkan, untuk pemeriksaan ahli, tim penasihat hukum harus melakukan persiapan lebih dulu.
“Tidak mungkin kami menganggap enteng satu kasus yang ancaman hukumannya sampai seumur hidup,” tegasnya.
Fasilitas Sidang Online Mulai Memadai
Dalam sidang lanjutan ke-8 yang mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ini, fasilitas persidangan tampak mulai memadai.
Sidang yang digelar secara online tersebut sudah dilengkapi dua buah pengeras suara (speaker). Sehingga semua pihak bisa mendengar seluruh proses persidangan dengan jelas.
Dalam sidang tersebut, terdakwa, penasihat hukum dan penuntut umum berada di tempat yang berbeda. Namun kini masing-masing pihak telah dilengkapi laptop dan mikrofon. Operator juga berada di tempat untuk mengawal alat-alat tersebut berfungsi dengan baik.
Sebelumnya, kendala teknis yang terjadi dalam sidang kasus ini membuat kuasa hukum dari LBH Banda Aceh gusar. Pasalnya banyak penyampaian dari masing-masing pihak yang tidak jelas, sehingga dinilai sangat mengganggu jalannya proses sidang.
“Karena itu kuasa hukum meminta agar persidangan selanjutnya dapat terlaksana sesuai dengan isi Perma Nomor 4 Tahun 2020,” kata Arabiyani.(*)
Belum ada komentar