PM, Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menyatakan bahwa pengaduan terhadap seluruh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh oleh Ketua Umum Relawan Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah, Samsul Bahri alias Tiyong, telah memenuhi syarat administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Teuku Alfian, S.H., Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh, yang mendapat kuasa dari Tiyong untuk menangani kasus tersebut.
“Dari pemberitahuan yang kami terima, hasil verifikasi DKPP terhadap laporan yang kami ajukan telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” ujar Teuku Alfian dalam keterangan resminya, Jumat (22/11/2024).
Menurut Alfian, pemberitahuan resmi tersebut tercatat dalam Nomor Pengaduan 349-P/L-DKPP/X/2024 dan diterima pada hari ini.
“Kami berharap proses ini dapat berlangsung cepat, terbuka, adil, dan menghasilkan keputusan sesuai harapan kami, yaitu pemberhentian tetap seluruh komisioner serta pengambilalihan pelaksanaan Pilkada Aceh oleh pihak yang lebih kompeten,” kata Alfian.
Dugaan Pelanggaran Berat
Seperti diketahui, Tiyong melalui kuasa hukumnya melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh ke DKPP pada 15 Oktober 2024. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pelanggaran ini terkait keputusan KIP Aceh yang sebelumnya menetapkan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Keputusan tersebut kemudian dianulir oleh KPU Pusat, yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Aceh 2024.
“Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini hingga DKPP memberikan keputusan final yang adil bagi semua pihak,” pungkas Alfian.
Belum ada komentar