PM, Banda Aceh – Calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Muhammad Daud, SKM, M.Si, ke Polda Aceh pada Sabtu, 23 November 2024. Laporan ini terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialami Bustami Hamzah selama Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, yang berlangsung di The Pade Hotel pada Selasa malam, 19 November 2024.
Teuku Alfian, S.H., dan Zahrul, S.H., selaku kuasa hukum Bustami, menyampaikan laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
“Benar, tadi siang kami telah mendatangi SPKT Polda Aceh, dan laporan kami diterima dengan baik oleh petugas,” ujar Teuku Alfian.
Menurut Alfian, Muhammad Daud dilaporkan atas dugaan fitnah dan penistaan melalui tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Alfian menjelaskan bahwa tindakan Daud melanggar Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terlapor menyampaikan secara terang-terangan kepada publik bahwa Bustami Hamzah menggunakan alat bantu dengar selama debat. Tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” tegas Alfian.
Kuasa hukum Bustami menilai bahwa tindakan Daud telah merugikan nama baik kliennya dan mencederai integritas proses demokrasi.
“Kami menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Menyelesaikan masalah dengan cara terhormat dan beradab adalah langkah terbaik,” tambah Alfian.
Laporan ini menjadi salah satu dari sejumlah langkah hukum yang ditempuh tim Bustami Hamzah untuk menjaga nama baik dan kredibilitasnya sebagai calon pemimpin di Aceh.
Belum ada komentar