PM, Jantho – Warga luar daerah atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh Besar, kini bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Samsat Aceh Besar.
“Sekarang KTP mana pun sudah bisa buat SIM di Aceh Besar, karena sudah online,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Besar Iptu Sandy Titah Nugraha, dalam acara penandatanganan MoU Keselamatan Berlalulintas, Jumat (16/3).
Dengan adanya program pembuatan SIM berbasis online tersebut, kata Sandy, akan memudahkan masyarakat luar yang berdomisili di Aceh Besar untuk memiliki SIM.
Untuk itu, ia mengajak masyarat Aceh Besar yang sudah berusia 17 tahun agar mendatangi kantor Samsat untuk membuat SIM. “Saya mengajak semua masyarakat yang sudah berusia 17 tahun untuk memiliki SIM. khususnya siswa-siswa Sekolah,” ajaknya.
Kegiatan penandatanganan MoU Keselamatan Lalulintas tersebut dihadiri oleh Kapolres Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs Heru Suprihasto SH, perwakilan Jasa Raharja, perwakilan angkutan umum, mahasiswa, siswa sekolah dan sejumlah undangan lainnya.()
Belum ada komentar