PM, Banda Aceh – Untuk mendapat pinjaman besar di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara waktu itu mengaku akan menggunakan dana tersebut untuk membangun daerah. Setelah pencairan, uang itu dibagi-bagi.
Sistem pencairan dan bagi-bagi uang ini turut dituangkan aktivis Masyarakat Trasparansi Aceh (MaTA) dalam laporkan mereka ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh, Rabu (29/01/2014). Berikut keterangan sesuai laporan MaTA.
Ilyas A Hamid selaku Bupati Aceh Utara pada saat itu memerintahkan Melodi Thaher, Kabag Ekonomi dan Investasi, Setdakab Aceh Utara untuk mengurus pinjaman daerah kepada BPD (kini- Bank Aceh) Cabang Lhokseumawe.
Dan, pada 15 Oktober 2009, sekitar pukul 14.00 Melodi Thaher melakukan pertemuan empat mata dengan Effendi Baharuddin selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Pertemuan atas perintah Ilyas A Hamid itu, untuk mendiskusikan rencana peminjaman kredit sebesar Rp 5,5 milyar.
Namun pada saat itu Effendi Baharuddin selaku pimpinan Cabang PT Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe belum bisa mengabulkan permintaan kredit atas nama bupati, karena Bupati Ilyas A Hamid masih terikat pinjaman sebesar Rp 2 miliar pada kepada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.
Kemudian oleh Effendi Baharuddin menyarankan kepada Melodi Thaher selaku utusan Bupati Ilyas A Hamid untuk menaikkan jumlah pinjaman menjadi Rp 7,5 miliar. Dana sebesar Rp 7,5 miliar tersebut disebutkan guna membayar pinjaman bupati sebesar Rp 2 miliar dan sisanya diserahkan kepada bupati melalui Melodi Thaher.
Selain meminta menaikkan jumlah pinjaman, Effendi Baharuddin juga menyarankan agar yang menandatangani akad kredit tersebut adalah Melodi Thaher selaku Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara.
Effendi Baharuddin dalam pertemuan tersebut juga menjelaskan persyaratan yang harus disiapkan oleh Melodi Thaher untuk bisa meminjam kredit di Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe. Melodi Thaher pun pada hari itu melengkapi persyaratan berupa Surat Jaminan dan Surat Persetujuan dari DPRK Aceh Utara.
Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2009 Effendi Baharuddin mencairkan dana sebesar Rp 7,5 miliar dan ditranfer ke rekening giro atas nama Melodi Thaher. Kemudian pada hari itu juga oleh Melodi Thaher mentransfer dana tersebut ke sejumlah rekening diantaranya rekening atas nama Muhammad Thaib, ke rekening atas nama Ilyas A Hamid, ke rekening atas nama A. Junaidi SH, ke rekening atas nama Misbahul Munir.
Misbahul Munir yang saat itu sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, menerima transfer dari Melodi Thaher Rp 300 juta. Melodi Thaher juga mengirimkan uang sebanyak Rp 500 juta ke rekening A Junaid, seorang anggota DPRK Aceh Utara saat itu.
Muhammad Thaib pada saat itu menjabat sebagai staf ahli Bupati Aceh Utara. Ia menerima kuncuran dana hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan bank tersebut sebesar Rp 645 juta yang juga di transfer oleh Melodi Thaher.
M Yahya yang merupakan kolega Ilyas A Hamid menerima kuncuran dana sebesar Rp 300 juta hasil transefer Melodi Thaher.
Fakta lainnya, menurut MaTA, dana tersebut diduga turut mengalir kepada beberapa pihak lainnya. Karena itu mereka mendesak penyidik mengambil tindakan hukum kepada para penerima dana pinjam daerah itu. [PM-016]
Bca 8000597806 atas nama rina surbakti