Kronologis Baku Tembak Polisi dengan Pengikut Habib Rizieq Shihab

kapolda metro irjen fadil imran jelaskan soal 6 pengikut habib rizieq ditembak mati 169
Foto: Kapolda metro Irjen Fadil Imran jelaskan soal 6 pengikut Habib Rizieq ditembak hingga tewas di Tol Jakarta-Cikampek. (Yogi Ernes/detikcom)

PM, Jakarta – Enam dari sepuluh pengikut pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cilampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan, penembakan terhadap pengikut Rizieq Shihab bukan bagian dari penyerangan. Dia pun menjelaskan kronologis hingga terjadi penembakan terhadap pengikut Rizieq Shihab.

Mulanya, polisi mendapat informasi bahwa akan ada pengerahan massa ketika Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan III, Jakarta Pusat. Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

“Berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dari berbagai sumber termasuk rekan-rekan media mungkin mendapatkan berita melakui WAG bahwa akan ada pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polra Metro Jaya,” tutur Kapolda didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian, polisi mendapati kendaraan pengikut Rizieq Shihab melintas lokasi kejadian. Polisi kemudian membuntuti kendaraan pengikut Rizieq Shihab.

Namun, mobil polisi dipepet pengikut Rizieq. Kemudian, anggota polisi yang membuntuti diserang dengan senjata tajam dan senjata api.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang,” bebernya.

Kendaraan petugas mengalami kerusakan akibat dipepet dan ditembaki kelompok Rizieq Shihab. Kemudian ada anggota yang terluka akibat penyerangan tersebut.

“Kami mengimbau kepada MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.

Kapolda bersama Pangdam Jaya  mengimbau kepada Rizieq dan pengikutnya agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Sebab, tindakan menghalangi melanggar hukum dan dapat dipidana.

“Apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan jiwa petugas saya bersama Pangdsm tidak akan ragu melakulan tindakan tegas,” tutupnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait