KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua Gantikan Arief Budiman

B19E5D96 102A 4076 BDBA 65DAE3C54D69
Mantan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) berpose usai memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan DKPP dalam perkara pemberhentian ketua KPU di Jakarta, Jumat (15/1/2021). Rapat pleno KPU RI memutuskan untuk menunjuk Ilham Saputra menjadi Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan oleh DKPP. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PM, Jakarta – Ilham Saputra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jum’at (15/1/2021).

Penunjukkannya sebagai Plt dilakukan usai pencopotan Arief Budiman dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ilham ditunjuk lewat rapat pleno di Kantor KPU RI di Jakarta. Ia akan memimpin KPU RI untuk sementara mulai hari ini.

“Menunjuk Plt. Ketua KPU, yaitu Ilham Saputra secara aklamasi,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers daring.

Dewa mengatakan, rapat pleno penunjukkan Ilham dihadiri oleh enam dari tujuh komisioner KPU RI. Hanya Viryan Aziz yang tidak hadir karena sedang sakit.

Dewa melanjutkan, Plt Ketua KPU Ilham Saputra akan mengoordinasikan tindak lanjut putusan DKPP dengan menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian Arief Budiman dari jabatan ketua KPU paling lambat tujuh hari.

Baca juga: Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI

Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, Arief Budiman masih menjadi anggota KPU karena DKPP hanya memberhentikannya dari jabatan ketua. Ia mengatakan, belum ada keputusan terkait upaya hukum yang akan ditempuh Arief.

“Apakah Pak Arief akan menempuh jalur hukum, kami belum memutuskan apapun terkait hal itu,” ujarnya.

Ilham menambahkan penunjukkan plt ini bukan menjadi ketua definitif. Sebab, seluruh komisioner KPU masih akan membahas tindak lanjut atas persoalan ini.

“Ditunjuk dulu plt selama beberapa hari, nah apa tindakan kami sebagai anggota KPU untuk berikutnya, nanti akan ada sambungannya,” kata Ilham.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU RI. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan.

DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan paling lama tujuh hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. DKPP menilai Arief Budiman melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena mendampingi Evi mengajukan gugatan ke PTUN dan mengeluarkan surat KPU RI yang meminta Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI.

Penulis : Cut Salma

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

078529500 1546921575 rakhine
Ilustrasi Foto: Militer Myanmar ditugaskan di negara bagian Rakhine untuk menumpas pemberontak Tentara Arakan. (AFP)

Utusan PBB Desak Embargo Senjata Militer Myanmar

SAVE 20210111 165900
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes saat melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama pada Lingkungan Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, (11/01/2021). (Foto/Humas)

Lantik Tersangka Korupsi, Pemerintah Baru Tahu Usai Diberitakan Media