PM, Jakarta – Ilham Saputra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jum’at (15/1/2021).
Penunjukkannya sebagai Plt dilakukan usai pencopotan Arief Budiman dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ilham ditunjuk lewat rapat pleno di Kantor KPU RI di Jakarta. Ia akan memimpin KPU RI untuk sementara mulai hari ini.
“Menunjuk Plt. Ketua KPU, yaitu Ilham Saputra secara aklamasi,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers daring.
Dewa mengatakan, rapat pleno penunjukkan Ilham dihadiri oleh enam dari tujuh komisioner KPU RI. Hanya Viryan Aziz yang tidak hadir karena sedang sakit.
Dewa melanjutkan, Plt Ketua KPU Ilham Saputra akan mengoordinasikan tindak lanjut putusan DKPP dengan menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian Arief Budiman dari jabatan ketua KPU paling lambat tujuh hari.
Baca juga: Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI
Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, Arief Budiman masih menjadi anggota KPU karena DKPP hanya memberhentikannya dari jabatan ketua. Ia mengatakan, belum ada keputusan terkait upaya hukum yang akan ditempuh Arief.
“Apakah Pak Arief akan menempuh jalur hukum, kami belum memutuskan apapun terkait hal itu,” ujarnya.
Ilham menambahkan penunjukkan plt ini bukan menjadi ketua definitif. Sebab, seluruh komisioner KPU masih akan membahas tindak lanjut atas persoalan ini.
“Ditunjuk dulu plt selama beberapa hari, nah apa tindakan kami sebagai anggota KPU untuk berikutnya, nanti akan ada sambungannya,” kata Ilham.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU RI. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan.
DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan paling lama tujuh hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. DKPP menilai Arief Budiman melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena mendampingi Evi mengajukan gugatan ke PTUN dan mengeluarkan surat KPU RI yang meminta Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI.
Penulis : Cut Salma
Belum ada komentar