PM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menyelenggarakan Pilkada ulang di dua daerah setelah kotak kosong memenangkan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024. Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyatakan bahwa kemenangan kotak kosong dalam kontestasi dengan pasangan calon (paslon) tunggal mewajibkan pelaksanaan Pilkada ulang. Jadwal pemungutan suara telah ditetapkan pada 27 Agustus 2025.
“Bagi daerah yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, Pilkada ulang akan diselenggarakan pada 27 Agustus 2025,” ujar Yulianto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
Yulianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Logistik KPU, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi terkait tahapan dan jadwal Pilkada ulang. Harmonisasi peraturan melalui Peraturan KPU (PKPU) kini sedang berjalan.
“KPU telah menyiapkan rancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang. Pelaksanaan tahapannya akan dimulai pada Januari mendatang,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi dan kesiapan teknis, KPU optimis proses Pilkada ulang akan berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Belum ada komentar