KPU Tegaskan Aturan Penandatanganan Bersedia MoU Helsinki di Hadapan DPRA Tak Lagi Diberlakukan dalam Pilgub Aceh 2024

Surat KPU ke KIP Aceh
Surat KPU ke KIP Aceh yang meminta KIP Aceh mengubah aturan persyaratan Pilkada Aceh 2024 karena menyalahi aturan. Foto: tangkapan layar.

PM, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 September 2024 secara resmi mengeluarkan instruksi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk segera melakukan revisi terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Perubahan ini merujuk pada ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 yang merevisi aturan sebelumnya di Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Dalam surat dengan nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024, KPU menyatakan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tidak lagi diwajibkan untuk menandatangani pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki di hadapan lembaga DPRA/DPRK, seperti yang sebelumnya diatur dalam Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Kini, pasangan calon cukup menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat nasional maupun yang berlaku khusus untuk Aceh.

“Sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK,“ bunyi petikan surat KPU RI kepada KIP Aceh.

Baca: Bustami Hamzah: Ini Penzaliman, Saya Akan Lawan Keputusan KIP Aceh

KPU juga menegaskan agar KIP Aceh segera menyesuaikan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan sesuai dengan perubahan aturan tersebut. Selain itu, KIP Aceh diminta untuk berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, pasangan calon, serta partai politik peserta pemilu terkait perubahan ini, serta memberikan tambahan waktu kepada pasangan calon untuk melengkapi dokumen persyaratan sebelum penetapan resmi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

KPU menjelaskan bahwa bagi pasangan calon yang telah menandatangani surat pernyataan menjalankan MoU Helsinki di hadapan DPRA sebelumnya, dokumen tersebut tetap dinyatakan sah dan memenuhi syarat.

Keputusan ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga kelancaran proses Pilkada Aceh 2024, serta memastikan aturan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 03 19 at 15 36 54 660x330 1
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT melantik sekaligus pengambilan sumpah jabatan anggota Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2021-2024 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jum'at, (19/3/2021). [Dok. Ist]

KPI Aceh Perlu Sosialisasikan soal Penyiaran Digital ke Masyarakat

d70548ed 6466 41b7 ade4 f4bd3c8aa201
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE. M. Si didampingi Pj. Walikota Sabang, Reza Fahlevi, Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto dan Kepala SKPA Terkait Rapat Bersama dengan Manajemen BPKS Sabang, di Kantor BPKS Sabang, Kuta Barat, Sukakarya, Kota Sabang, Sabtu (8/6/2024). [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur Aceh: Manfaatkan Aset BPKS untuk Bangkitkan Perekonomian Sabang