Jakarta – Jelang pemungutan suara Pemilu 2014, situasi dan kondisi Aceh justru memanas. Setidaknya tiga orang tewas dalam aksi kekerasan terakhir. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Arief Budiman menegaskan bahwa institusinya tidak berwenang menangani aksi kekerasan. Menurutnya, sesuai undang-undang, KPU hanya ditugaskan untuk melaksanakan tahapan Pemilu.
“KPU sudah melakukan rekrutmen KPU Provinsi, kemudian kabupaten/kota. Masing-masing level melakukan tugas dan kewenangan,” kata Arief di kantornya, Senin 7 April 2014.
Arief mengakui sempat terjadi persoalan pada rekrutmen komisioner KPU di Aceh. Namun akhirnya sudah diselesaikan sehingga tahapan Pemilu seperti proses distribusi surat suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat berjalan.
“Apabila terjadi peristiwa kekerasan, misalnya pada kampanye harus dilaporkan ke Bawaslu. Mereka akan lakukan analisis. Kalau ada indikasi pelanggaran administrasi, itu wilayah KPU. Tapi kalau pidana itu otoritas kepolisian,” ujarnya.
Arief menegaskan bahwa KPU tidak mempunyai otoritas menyatakan sebuah wilayah aman atau tidak. Mereka hanya memiliki otoritas apakah tahapan sudah dilaksanakan atau belum. “Setidaknya KPU lihat ketersediaan logistik, sampai hari ini sudah terdistribusi,” katanya.
Terkait personel, mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu mengungkapkan KPU sudah membentuk sampai ke tingkat KPPS. Kemudian, dukungan anggaran juga sudah didistribusikan sampai ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
“Jadi dari sisi penyelenggaraan, KPU siap. Nah untuk yang lain, itu pihak lain yang bisa menjawab,” ujarnya. (viva.co.id)
Belum ada komentar