PM, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya merespon surat yang dilayangkan DPRA terkait kuota Calon Legislatif DPRA maupun DPRK di provinsi Aceh, Senin (9/7).
Dalam surat bernomor 646/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tentang jumlah pengajuan Bakal Caleg DPRA/DPRK, KPU menjelaskan bahwa kuota Caleg untuk DPRA dan DPRK yang diusung partai politik lokal peserta Pemilu masih merujuk pada Pasal 80 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, serta pasal 15, 16, dan 17 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Lokal Peserta Pemilu DPRA dan DPRK.
“(Berdasarkan UU tersebut) diatur daftar calon DPRA/DPRK yang ditetapkan oleh partai lokal dapat memuat paling banyak 120 % dari jumlah kursi di setiap daerah pemilihan yang ditetapkan KPU,” tulis surat yang ditandatangani oleh ketua KPU RI, Arief Budiman itu.
Sementara itu, untuk Caleg yang ditetapkan oleh selain partai politik lokal, KPU masih menetapkan kuota 100 persen dari jumlah kursi setiap daerah pemilihan.
“Sesuai ketentuan KPU nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni,” urainya.
Sebelumnya, KPU sempat menerbitkan ketetapan syarat calon anggota DPR Aceh dan DPR Kab/kota di Aceh dengan kuota 100 persen. Surat KPU bernomor 605/PL.01.4 SD/06/KPU/VI/2018 itu lalu ditentang oleh sebagian besar elit parlemen dan masyarakat Aceh.
“Aceh punya UUPA, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Aceh, maka kemudian Aceh membuat Qanun Nomor 3 Tahun 2008, dalam Pasal 17 Qanun tersebut menyebutkan bahwa ‘Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan,” papar juru bicara Partai Aceh, Syardani M Syarif, 26 Juni lalu.
[]
Belum ada komentar