KPU RI Diminta Ambil Alih Peran dan Bekukan KIP di Aceh

Cagub dan Cawagub Aceh 2024
Cagub dan Cawagub Aceh menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Aceh, 24 September 2024. Foto: PIKIRAN MERDEKA/Oviyandi Emnur

PM, Banda Aceh  – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) diminta segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran para komisioner KIP di Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Bustami-Fadhil, Hendra Budian, kepada para wartawan, Jumat pagi, 21 November 2024.

“Setelah serangkaian bukti nyata yang mempertontonkan aksi keberpihakan dan menyebabkan kegaduhan di Aceh, kami meminta KPU RI segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran komisioner KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh,” kata Hendra.

Menurutnya, keberpihakan KIP Aceh terhadap salah satu calon di pilkada Aceh sangat terasa pada debat ketiga. Pertama, menuduh Paslon 01 melanggar tata tertib sehingga mengakibatkan kegaduhan, padahal dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 pada Kamis sore, 21 November 2024, terbukti bahwa informasi tersebut tidak benar adanya dan komisioner KIP lainnya (Hendra Dermawan-red) mengakui tidak ada pelanggaran tata tertib.

“Informasi kebohongan yang disampaikan ketua KIP Aceh telah menyesatkan masyarakat Aceh dan merugikan Paslon 01. Selain itu, juga membenarkan aksi premanisme yang berlangsung dalam debat ketiga,” kata Hendra.

“Termasuk pembatalan sepihak debat ketiga. Ini jelas-jelas perilaku perusak demokrasi di Aceh. Kejadian ini menambah deretan sikap yang menunjukkan ketidaknetralan KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada Aceh. Sebelumnya, KIP juga sempat men-TMS-kan pasangan Bustami-Fadhil,” kata Hendra.

Hendra meminta KPU RI segera membekukan para komisioner serta mengambil alih tugas dan tanggung jawab KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.

“Kalau KPU tidak mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh, ke depan hal serupa juga kemungkinan bakal terulang lagi. Sudah dua kali kesewenangan dipertontonkan di Aceh, dan rakyat diam. Kami tidak menjamin kalau perilaku yang sama terulang, rakyat masih bisa diam,” kata Hendra.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210326 WA0009 660x330 1
Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Sekda Aceh mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Jumat (26/03/2021). [Dok. Ist]

KPK: Dana Otsus Wajib Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat Aceh