PM, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) diminta segera mengambil alih tugas dan kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta membekukan peran para komisionernya untuk menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.
Permintaan ini disampaikan oleh Hendra Budian, Juru Bicara pasangan calon (Paslon) 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi (21/11/2024).
“Setelah adanya serangkaian bukti nyata yang menunjukkan keberpihakan KIP Aceh dan menyebabkan kegaduhan, kami meminta KPU RI segera mengambil alih tugas serta membekukan para komisioner KIP Aceh guna menyelamatkan demokrasi di Aceh,” ujar Hendra.
Keberpihakan KIP Aceh
Hendra menyoroti keberpihakan KIP Aceh terhadap salah satu calon dalam Pilkada Aceh. Ia menyebutkan bahwa situasi ini semakin jelas terlihat pada debat ketiga, yang dihentikan secara sepihak setelah Paslon 01 dituduh melanggar tata tertib.
“Dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 pada Kamis sore (21/11/2024), terbukti bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Bahkan, salah satu komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan, mengakui bahwa tidak ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan Paslon 01,” jelas Hendra.
Ia juga menuding Ketua KIP Aceh menyebarkan informasi yang tidak benar, yang menurutnya telah menyesatkan masyarakat dan merugikan Paslon 01.
“Informasi keliru tersebut tidak hanya merusak citra Paslon 01 tetapi juga membenarkan aksi premanisme yang terjadi dalam debat ketiga,” tambahnya.
Pembatalan Debat Sepihak
Hendra menilai pembatalan sepihak debat ketiga sebagai tindakan yang merusak demokrasi. Keputusan tersebut, menurutnya, menambah daftar panjang ketidaknetralan KIP Aceh.
“Sebelumnya, KIP Aceh juga pernah menyatakan pasangan Bustami-Fadhil tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju sebagai calon. Hal ini menunjukkan bahwa KIP Aceh tidak lagi menjalankan tugasnya secara profesional dan netral,” tegas Hendra.
Desakan kepada KPU RI
Hendra mendesak KPU RI untuk segera bertindak tegas dengan mengambil alih tugas KIP Aceh dan membekukan para komisionernya.
“Jika KPU RI tidak segera bertindak, kami khawatir kejadian serupa akan terulang di masa depan. Sudah dua kali kesewenangan dipertontonkan di Aceh, dan rakyat hanya diam. Kami tidak dapat menjamin bahwa rakyat akan tetap diam jika hal ini terjadi lagi,” ujar Hendra.
Ia menekankan bahwa langkah tegas diperlukan untuk memastikan Pilkada Aceh berjalan dengan adil dan demokratis.
Belum ada komentar