PM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 296 daerah tidak mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afiffuddin.
Menurut Afiffuddin, jumlah ini diketahui berdasarkan data permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan (PHP) yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dirilis oleh MK.
“Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, termasuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, serta 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHP di MK,” ujar Afiffuddin dalam keterangannya yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, Afiffuddin—yang akrab disapa Afif—menyebutkan bahwa jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang saat ini sedang diproses di MK mencapai 310 perkara.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 telah dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025.
“Terdapat 23 perkara PHP untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 provinsi, 238 perkara PHP untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota,” jelasnya.
Dengan jumlah perkara yang diajukan ke MK, KPU RI terus memastikan proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Belum ada komentar