KPPAA Desak Polisi Usut Tuntas Prostitusi di Aceh Barat

KPPAA Desak Polisi Usut Tuntas Prostitusi di Aceh Barat
Firdaus D Nyak Idin

PM, Banda Aceh – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus prostitusi yang berhasil diungkap oleh Kepolisian di Meulaboh, Aceh Barat.

Komisioner KPPAA Bidang Hak Sipil, Partisipasi, Kesehatan, Sosial, Anak dalam Situasi Darurat, Anak Berkebutuhan Khusus, Firdaus D. Nyak Idin, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, mengatakan, pihaknya mendorong agar Polda Aceh melakukan penelusuran lebih jauh dan lebih dalam terhadap kasus prostitusi.

Baca: Selain di Gang Buntu, Polisi Sebut Banyak Tempat Prostitusi Lain di Meulaboh

KPPAA, kata dia, juga meminta aparat penegak hukum agar membongkar jaringan tersebut, serta mengejar para hidung belang yang sudah menafaatkan korban.

“Para pihak (penyedia dan pengguna) yang terlibat dalam prostitusi adalah pedofil dan predator anak, yang dapat melakukan aksinya dimana pun dan kapan pun. Untuk itu, penting untuk menangkap para pedofil ini dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Firdaus, Senin (19/3) malam.

Kasus ini, kata dia, tidak sederhana karena terjadi beberapa bentuk pelanggaran UU yang telah dilakukan antara lain Pelanggaran UU Perlindungan Anak (No. 35/2014) misalnya terkait kelalaian dalam pengasuhan anak atau penelantaran anak (Pasal 77), kekejaman dan kekerasan seksual terhadap anak (Pasal 80), pemaksaan persetubuhan dengan anak (Pasal 81), tipu muslihat sehingga anak melakukan perbuatan cabul (Pasal 82), perdagangan anak (Pasal 83), eksploitasi seksual anak (Pasal 88).

Baca Juga: Prostitusi di Gang Buntu Meulaboh, Segini Tarif Janda dan Anak di Bawah Umur

“Kasus ini juga melanggar UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambahnya.

Untuk anak korban prostitus, sambungnya, KPPAA berharap pemerintah setempat melakukan langkah-langkah perlindungan khusus. Misalnya, dengan memberikan layanan konseling untuk pemulihan/rehabilitasi kesehatan fisik, mental dan sosial.

“Tetap memberikan pelayanan pendidikan. Menyediakan/mempersiapkan lingkungan sosial dan pengasuhan yang memadai bagi proses pemulihan dan tumbuh kembang. Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan selama proses peradilan. Memberikan dukungan penguatan bagi keluarga korban. Serta melakukan upaya-upaya lain agar hal serupa tidak terjadi lagi,” harapnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, lanjut Firdaus, KPPAA mengapresiasi kerja Polres Aceh Barat yang telah membongkar kasus Perdagangan Anak di Aceh Barat.

KPPAA berharap, hal serupa dapat diupayakan oleh Polres lain di seluruh Aceh. “Karena indikasi perdagangan manusia sering sekali tidak nampak secara kasat mata,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait