PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Selain diduga terlibat dalam pemberian suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan terkait kasus buron Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (24/12/2024), KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Hasto pada tanggal 23 Desember 2024. Sprindik pertama, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebutkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap. Sprindik kedua, nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, menjadikan Hasto tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, hanya beberapa hari setelah pimpinan baru KPK dilantik di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Kasus Perintangan Penangkapan Harun Masiku
KPK menduga Hasto Kristiyanto sengaja menghalangi penyidikan dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku, eks caleg PDIP yang telah menjadi buron sejak 2020. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR RI. Wahyu sendiri telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful Bahri, pihak swasta yang menjadi perantara suap, divonis 1 tahun 8 bulan. Namun, hingga kini Harun Masiku tetap buron, dan kasus ini terus menjadi sorotan.
KPK belum memberikan penjelasan detail terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan informasi lebih lanjut akan segera disampaikan.
PDIP Menuding Politisasi Hukum
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menanggapi penetapan tersangka terhadap Hasto sebagai bagian dari politisasi hukum yang bertujuan untuk melemahkan partai.
“Kami melihat ada politisasi hukum yang kuat sekali. Bukti paling nyata adalah kasus CSR BI, di mana status tersangka pada dua orang bisa diralat. Dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama muncul sebagai ancaman,” ujar Chico.
Ia juga mengklaim bahwa ancaman sprindik kerap diarahkan kepada beberapa ketua umum partai lain. Namun, PDIP tetap teguh menghadapi ancaman tersebut.
“Hanya PDIP yang tidak menyerah ketika ancaman itu muncul. Bahkan, ancaman penjara justru menjadi energi baru untuk PDIP,” tegasnya.
Meski demikian, Chico menyebut pihaknya belum menerima informasi akurat terkait status hukum Hasto. “Sampai detik ini belum ada info yang akurat terkait apakah Pak Sekjen sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP ini menambah babak baru dalam polemik penegakan hukum yang melibatkan partai politik di Indonesia. KPK diharapkan segera memberikan penjelasan komprehensif terkait perkembangan kasus ini.
Belum ada komentar