KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora
KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK) menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap terkait dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap. Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora dkk, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora dkk Eko Triyanto.

KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.

Saut menuturkan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Dana Kemenpora untuk KONI sebanyak Rp 17,9 miliar.

Namun, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, KPK menduga sudah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar.

Kasus korupsi di Kemenpora terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 19 Desember 2018 malam. Dalam operasi itu KPK menangkap 9 orang dan menyita Rp 300 juta. | Tempo

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait