KPK Supervisi Tata Kelola Aset Pemerintah Aceh

IMG 20210224 WA0028
Sekda Aceh, Taqwallah didampingi Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli mengikuti rapat terkait manajemen aset dan optimalisasi pajak daerah dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara virtual dari Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (24/2/2021). (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah mengatakan, untuk membangun sistem pencegahan korupsi di Aceh tidak bisa dilakukan secara instan dan parsial. Namun butuh komitmen dan kerja keras bersama dibarengi dukungan semua pihak.

Hal itu disampaikan Sekda Aceh saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terkait Manajemen Aset Dan Optimalisasi Pajak Daerah yang digelar secara virtual, Rabu (24/2/2021).

“Karena itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Sekda dan para pejabat terkait, agar memanfaatkan rapat ini dengan baik, sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan korupsi di Aceh,” ujar dia.

Pada kesempatan itu Taqwallah juga menyampaikan, program supervisi yang dilakukan KPK saat ini, adalah untuk membantu Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memperbaiki tatakelola pemerintahan melalui upaya-upaya pencegahan terjadinya penyimpangan sejak dini.

“Kegiatan ini penting, sebagai pemahaman kita dalam bertindak mengelola aset dan keuangan daerah, sehingga terhindar dari perilaku korupsi,” kata Sekda.

Tujuan akhirnya, lanjut Sekda, agar semua aset dan pajak daerah dapat tertib dan dikelola secara baik. Sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh.

Aksi Konkret Pemerintah Aceh Tertibkan Aset

Pada sisi lain Sekda menjelaskan, sejak triwulan pertama tahun 2020, KPK melalui program Monitoring Control For Prevention (MCP) secara rutin memantau perkembangan manajemen aset daerah, dengan cara meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melaporkan penertiban aset daerah setiap triwulannya.

Program tersebut, menurut Sekda, sangat membantu Pemerintah Aceh dalam penertiban aset-aset milik Pemerintah Aceh.

Terkait hal itu, Sekda menyebutkan Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa aksi konkret seperti melakukan sertifikasi tanah milik Pemerintah Aceh, pemasangan tanda kepemilikan tanah milik Pemerintah Aceh, hingga eksekusi terhadap tanah yang bersengketa melalui jalur pengadilan.

Selain itu juga telah dilakukan penguasaan kembali atau penarikan terhadap aset Pemerintah Aceh yang dikuasai pihak lain secara tidak sah, inventarisasi kembali barang milik Aceh dan pengumpulan bukti-bukti kepemilikan barang milik Aceh.

Optimalisasi Pajak Daerah

Sementara terkait optimalisasi pajak daerah, Pemerintah Aceh juga disebut telah melakukan beberapa terobosan, di antaranya peningkatan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara elektronik, dan pembentukan Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pidie Jaya dan Kantor Bersama Samsat Kota Subulussalam.

“Selain itu Pemerintah Aceh juga telah melakukan integrasi sistem E-Samsat Aceh dengan sistem pengelolaan keuangan (SIPKD) dan data kependudukan serta sistem ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) Direktorat Lalulintas Polri,” ujar Sekda.

Selanjutnya, yang juga telah dilakukan Pemerintah Aceh adalah optimalisasi pemungutan atau penagihan dan publikasi pajak, penambahan unit Samsat Keliling; hingga penempatan petugas Bank Aceh Syariah pada Samsat Aceh.

Selain itu, melakukan kemitraan penyediaan data dan sistem pelaporan PBB-KB dengan PT. Pertamina, dan pengembangan sejumlah sistem/aplikasi kesamsatan.

Sekda menyebutkan, berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh tersebut tidak lepas dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK selama ini di Aceh. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210405 WA0012 768x511 1
Ketua Dekranasda Aceh, Dyah Erti Idawati meninjau stand produk UMKM usai meluncurkan Pojok Kreatif di Dayah Kupi, Kabupaten Aceh Utara, Senin (5/4/2021). [Dok. Ist]

Warkop di Aceh Utara Bakal Sediakan Pojok Kreatif UMKM Lokal

Ott KPK Mensos Juliari
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Keme /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kronologi OTT Mensos Juliari