PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan kode ‘satu meter’. Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar ke Bupati Bener Meriah Ahmadi dari pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
“Sebelumnya KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode ‘satu meter’ terkait dengan transaksi yang terjadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (5/7).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irwandi dan Ahmadi ini, tim penindakan KPK mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu disinyalir bagian dari jatah yang diminta Rp 1,5 milyar oleh Irwandi ke Ahmadi.
KPK pun telah menetapkan Irwandi dan Ahmadi serta dua orang lainnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap terkait proyek yang bersumber dari DOKA.
Menurut Febri, Ahmadi dan Syaiful masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, sementara Irwandi dan Hendri sudah ditahan.
“Saat ini Bupati Bener Meriah dan satu pihak swasta masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
KPK Pastikan Bukti Cukup
Febri meminta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap ini untuk kooperatif menjelaskan seluruh kejadian yang sebenarnya. Menurut Febri, pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan suap kepada Irwandi.
“Akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya,” kata dia.
KPK menemukan indikasi bancakan yang diduga dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOKA tahun anggaran 2018.
Dari temuan awal, lembaga antirasuah menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen pejabat di tingkat kabupaten/kota. [cnnindonesia]
Belum ada komentar