PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penyitaan tersebut. “Benar, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka AS. Penyitaan ini terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, aset yang disita meliputi sebidang lahan, dua unit rumah, dan satu apartemen. Total nilai aset yang tersebar di beberapa lokasi tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pemeriksaan dan Penyidikan
Sebelumnya, Anwar Sadad telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (8/1/2025). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami aliran dana terkait kasus yang menjerat Anwar. “Pemeriksaan ini menggali informasi, termasuk terkait dengan aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya,” kata Asep.
Anwar sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 22 Oktober 2024, namun ia mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah ini. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya berperan sebagai pemberi. Namun, KPK belum mengungkap secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi lengkap perkara yang sedang disidik.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim.
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selain itu, KPK juga menggeledah 10 rumah di berbagai lokasi, termasuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sumenep, pada 30 September hingga 3 Oktober 2024. Dari operasi tersebut, sejumlah barang berharga berhasil disita sebagai barang bukti. Berikut adalah rincian barang yang diamankan:
- Tujuh unit mobil, terdiri dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hilux double cabin, Toyota Avanza, dan Isuzu.
- Satu unit jam tangan merek Rolex dan dua unit cincin berlian.
- Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dengan total setara sekitar Rp1 miliar.
- Barang bukti elektronik, meliputi telepon genggam, hard disk, dan laptop.
- Dokumen-dokumen penting, seperti buku tabungan, sertifikat tanah, catatan keuangan, kuitansi pembelian barang, serta dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB dan STNK).
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut.
Belum ada komentar