Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi pemuda Aceh menjadi politisi berintegritas di masa mendatang.
Proses pendidikan politik bagi generasi muda itu dikemas melalaui Program Politik Cerdas Berintegritas. “Kalas ini kami khususkan bagi para Ketua OSIS dan mahasiswa di Aceh,” ujar Alfi Rachman Waluyo, Spesialis Kampanye Sosial Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, saat berkunjung ke Kantor Pikiran Merdeka, Kamis 18 Agustus 2016.
Dalam kunjungan itu, Alfi didampingi Group Head Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wuryono Prakoso dan Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Mohammad Jhanattan. Mereka diterima Pemimpin Umum Pikiran Merdeka T Iskandar, Pemimpin Redaksi Ariadi B Jangka, Pemimpin Perusahaan Roni M Yusuf, Redaktur Pelaksana Arief Maulana, dan para rekdaktur.
“Kami menilai, mempersiapkan politisi berintegritas dari sekarang adalah hal urgent yang harus dilakukan bangsa ini demi perbaikan negeri di masa mendatang,” sebut Alfi.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya merasa terpanggil untuk melaksanakan kelas politik cerdas berintegritas sebagai bentuk dukungan pembangunan politik Indonesia yang memiliki wajah baru. “Bila tidak dipersiapkan dari sekarang, kita akan sulit menemukan politisi cerdas berintegritas di masa mendatang,” katanya.
Tim Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK ini memaparkan, lebih 30 persen yang berurusan dengan KPK selama ini adalah kalangan politisi. Mereka tersangkut kasus korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. “Ini menandakan integritas politisi kita sangat rendah,” sebut Alfi.
Kondisi itu, jelas dia, diperparah tidak adanya panduan jelas terkait proses perekrutan kader yang dilakukan partai politik. “Dalam menjalankan amanah rakyat, politisi kita juga tidak memiliki kode etik sebagaimana profesi lain, seperti wartawan, dokter, dan advokad,” katanya.
Padahal, sambung Alfi, politisi merupakan profesi mulia yang seluruh hidupnya dikorbankan untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara. “Tapi yang terjadi sekarang ini terbalik, kebanyakan politisi kita hanya bekerja untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Makanya, tidak sedikit dari mereka (politisi) yang kini menjadi ‘pasien’ kami (KPK),” bebernya.
Di sisi lain, timpa Group Head Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wuryono Prakoso, Parpol juga tidak memberi tindakan tegas terhadap kadernya yang tersangkut kasus hukum. “Biasanya baru dipecat dari Parpol bila politisi itu sudah masuk penjara,” katanya.
Seharusnya, menurut Wuryono, Parpol langsung memberkan sanksi tegas kepada setiap kader yang sudah berurusan dengan hukum. “Terlebih bagi politisi yang duduk di parlemen atau kepala daerah, umumnya tidak sertamerta didepak Parpol walau tersangkut kasus hukum,” katanya.
Spesialis Kampanye Sosial Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Alfi Rachman Waluyo menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang mengkaji kode etik berpolitik yang akan di-launching pada Oktober mendatang. “Kita mendorong semua Parpol memberlakukan kode etik ini bagi politisinya masing-masing,” sebutnya.
Di saat bersamaan, menurut Alfi, KPK juga sedang mengkaji kemungkinan Parpol mendapatkan pendanaan yang lebih baik dari pemerintah. “Selama ini pendanaan dari negara kepada partai politik sangat kecil. Ke depan diharapkan akan lebih baik dengan catatan Parpol diperlakukan sebagai lembaga negara yang bisa dintervensi atau diaudit,” paparnya.
Paling tidak, kata dia, dana dari pemerintah itu bisa digunakan Parpol untuk pendidikan politik bagi kader-kadernya, di samping untuk menjalankan operasional kantor di seluruh Indonesia. “Ini juga bagian pendewasaan berpolitik bagi anak bangsa, demi melahirkan politisi santun dan berintegritas di masa mendatang,” sebut Alfi.
Sementara untuk program politik cerdas berintegritas akan digelar KPK di 9 daerah sasaran. Pendaftaran untuk kegiatan ini dimulai sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai 25 Agustus 2016 untuk peserta dari 5 daerah, yaitu Banten, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Aceh. Sedangkan untuk 4 daerah lainnya, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan dan Papua Barat pendaftaran dibuka sampai tanggal 20 September 2016.
Khusus untuk Aceh, sejauh ini pendaftarnya masih didominasi Ketua OSIS dan mahasiswa di Banda Aceh. “Kami berharap, mereka dari daerah juga ikut ambil bagian dalam kegiatannya. Malah kami lebih memperioritaskan peserta dari kabupaten/kota,” tandas Alfi.[]
Belum ada komentar