PM, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang telah dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Salah satu yang akan diperiksa dalam kasus tersebut yakni, model cantik yang diduga teman dekat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dilansir dari Okezone.com memastikan akan memeriksa tenaga ahli Aceh Marathon tersebut.
“Tentu KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini. Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yang diketahuinya,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).
Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang dalam kasus dugaan suap dana Otsus Aceh. Keempat orang itu yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Aceh Nizarli, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Aceh Rizal Aswandi, panitia Aceh Marathon International Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.
“Empat orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 6 Juli 2018,” ucap Febri, Sabtu (7/7).
Nama Steffy kini jadi perbincangan di Aceh. Dia merupakan seorang model asal Manado yang juga bekerja sebagai moderator dan pembawa acara televisi. Mantan pelari nasional ini disebut-sebut sebagai istri muda Irwandi Yusuf.
Ia juga tercatat sebagai memiliki Event Organizer (EO) Burase. Sebelumnya, Steffy pernah mengaku sebagai tenaga ahli Gubernur Aceh dalam event Aceh Marathon International 2018 di Sabang.
Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan keempat orang tersebut sudah dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan perkara dugaan korupsi DOKA yang menjerat Irwandi.
KPK menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOKA tahun anggaran 2018.
Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha asal Sabang, T Saiful Bahri.
Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota.
KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Saiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap, yang dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum ada komentar