PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Imam Apriyanto Putro, Komisaris Utama Pupuk Sriwidjaja Palembang, terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Imam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Menteri BUMN. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa, Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, juga telah diperiksa dalam kasus ini. “Saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait program PGN saat diakuisisi Pertamina,” ujar Rini usai pemeriksaan pada Senin (10/2/2025).
KPK Dalami Peran Direksi PT PGN
KPK terus mendalami peran direksi PT PGN dalam perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pada 26 September 2024, penyidik telah memeriksa:
- Adi Munandir – Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN (2015-2018)
- Rachmat Hutama – Corporate Secretary PT PGN
“Penyidik mendalami rapat-rapat direksi PGN terkait perjanjian jual beli gas,” kata Tessa (27/9/2024).
Identitas Tersangka Kasus Korupsi PGN
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Danny Praditya – Direktur Komersial PT PGN (2016-2019), kini Dirut PT Inalum
- Iswan Ibrahim – Direktur Utama PT Isargas
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Mei 2024.
Belum ada komentar