KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara dalam Kasus Kredit Fiktif Rp272 Miliar

gedun kpk foto tempo
Ilustrasi Foto: Gedung KPK. [TEMPO]

PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Hari ini, KPK memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).

Selain Jhendik, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Hani Widawati, seorang ibu rumah tangga, serta Alpiansyah, karyawan PT Bersama Intitama Valasin.

Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar

Kasus ini bermula dari pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha selama periode 2022-2023 dengan total plafon mencapai Rp272 miliar. Dugaan kuat mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan kredit tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Kelimanya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1223 Tahun 2024.

Sejumlah Pejabat Bank Sudah Diperiksa

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui praktik pencairan kredit fiktif ini. Dua di antaranya merupakan pejabat internal BPR Bank Jepara Artha, yaitu Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit dan Tanti Mulyani sebagai Kepala Satuan Kerja Intern. Selain itu, Sus Seto, karyawan PT Jamkrida Jateng, juga turut diperiksa oleh penyidik.

Namun, hingga saat ini, KPK masih belum mengungkap secara detail konstruksi perkara tersebut. “Proses penyidikan masih berjalan,” kata Tessa.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha

Kasus dugaan kredit fiktif ini turut berimbas pada izin operasional bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tertanggal 21 Mei 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah dari potensi kerugian lebih lanjut akibat dugaan penyimpangan yang terjadi di BPR Bank Jepara Artha.

Dengan perkembangan ini, KPK diperkirakan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait untuk mengungkap aliran dana serta aktor utama dalam skandal kredit fiktif yang merugikan keuangan negara tersebut.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

antarafoto ngabuburit masjid raya baiturrahman 170421 irp 3 01 ratio 16x9
Warga menikmati panorama Masjid Raya Baiturrahman sambil menunggu waktu untuk berbuka puasa (ngabuburit) di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (17/4/2021). Masjid Raya Baiturrahman yang dibangun di masa pemerintahan Sultan Alauddin Johan Mahmudsyah sekitar tahun 1292 M tersebut telah menjadi salah satu ikon provinsi Aceh yang ramai dikunjungi warga dan wisatawan. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Angka Korban Perkosaan di Aceh Tertinggi di Indonesia, Komnas HAM Ingatkan Hak Korban