KPK Minta Ayah Merin Serahkan Diri

KPK Minta Ayah Merin Serahkan Diri
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tak setuju mobil dinas PNS dapat dipakai untuk mudik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

PM, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mencari keberadaan Izil Azhar alias Ayah Merin. Mantan kombatan GAM ini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang.

Dilansir dari detikcom, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengimbau Ayah Merin segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan, kalau bisa untuk segera datang menyerahkan diri,” tutur Laode M Syarif di Banda Aceh usai menjadi pemateri kuliah umum di Kampus Poltekkes Aceh, Kamis (15/11/2018).

Izil pernah dipanggil pada 26 Oktober 2018 tetapi tidak hadir. Saat ini keberadaan Izil tengah ditelusuri KPK.

“Kami telah bekerja sama dengan polisi dan beberapa pihak lain untuk melokalisir pergerakan beliau tapi sampai kini belum berhasil. Tapi lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ucap Laode. 

Izil dijerat KPK bersama-sama dengan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nilai total gratifikasi yang disebut KPK sekitar Rp 32 miliar. Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp 793 miliar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. | dtc

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait