Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga mantan petinggi PT Nindya Karya (Persero), Senin (26/6/2018). Ketiganya yakni mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, Robert Mulyono Santoso, mantan Direktur PT Nindya Karya, Sugeng Santosa, serta mantan Komisaris PT Nindya Karya, Wicipto Setiadi.
Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh PT Nindya Karya untuk pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN tahun 2006 hingga 2011.
Tak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para mantan petinggi PT Nindya Karya, KPK juga memanggil Direktur PT Tuah Sejati, Azlim. Dia akan digali keterangannya sebagai saksi untuk proses penyidikan PT Tuah Sejati.
Belum diketahui secara persis apa yang akan dikonfirmasi penyidik kepada sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara korupsi korporasi tersebut. Diduga, para saksi mengetahui bahkan turut dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh PT Nindya Karya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya. Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai 793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.
PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut. []
Sumber: Okezone
Belum ada komentar