PM, Jakarta – Setelah absen pada pemanggilan pertama yakni pada Senin (30/10) lalu, KPK kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP.
Ini kedua kalinya Novanto dipanggil untuk penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/11).
Dalam panggilan sebelumnya, tepat sepekan yang lalu, yakni Senin (30/10), Novanto absen dari panggilan. Saat itu Novanto mengirim surat yang isinya tidak dapat hadir karena sedang ada kunjungan ke konstituen dalam masa reses.
Dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, dia didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya.
Novanto sendiri lolos dari jerat status tersangka kasus e-KTP setelah memenangi praperadilan pada 29 September lalu. Namun KPK berkata masih akan memanggil Novanto sebagai saksi megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Novanto sudah dicegah ke luar negeri karena statusnya sebagai saksi untuk Anang.(detik.com)
Belum ada komentar