KPK Geledah Pendopo dan Ruang Kerja Bupati Bener Meriah

KPK Geledah Pendopo dan Ruang Kerja Bupati Bener Meriah
Dok: Okezone

PM, TAKENGON – Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, Jumat (21/08/205) sekitar pukul 9.00 hingga 11.30 WIB. Penggeledahan terkait status Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka korupsi saat menjabat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2011.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, penggeledahan awalnya dilakukan di rumah dinas atau pendopo bupati yang bertempat di Kampung Simpang Tiga Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Kedatangan delapan orang penyidik KPK ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, namun sebelum memulai penggeledahan menunjukkan surat tugas. KPK mula-mula mengeledah rumah dinas di Simpang Tiga Redelong, berlanjut ke ruang kerja Bupati Bener Meriah di Jalan Serule Kayu, Kecamatan Bukit.

“Mereka menunjukkan surat tugas penggeledahan terkait kasus Dermaga Sabang. Mereka tidak menemukan apa-apa dan tidak menyita apa-apa dari ruang kerja bupati maupun di pendopo,” kata Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, Mahfudah SH, yang mendampingi KPK saat penggeledahan.

Dijelaskan Mahfudah, KPK memeriksa kedua tempat dengan sangat detail, bahkan kamar mandi tidak luput dari penggeledahan. Meski surat penetapan Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka belum diterima pihak Pemkab Bener Meriah, pengeledahan tidak dihalang-halangi.

Sebelumnya diberitakan, KPK pada 4 Agustus 2015 menetapkan Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka korupsi pembangunan dermaga pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, saat dia menjabat Kepala BPKS.

Dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait