PM, Banda Aceh – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Aceh. Setelah memintai keterangan dari sejumlah pejabat di daerah tersebut, Tim Penyidik KPK juga turut memeriksa tiga KMP Aceh Hebat yang lego jangkar di sejumlah pelabuhan di Serambi Mekkah.
Pemeriksaan Tim Penyidik KPK terhadap unit KMP Aceh Hebat tersebut dilakukan secara maraton. Informasi yang diterima awak media mengatakan, KMP Aceh Hebat 2 merupakan moda transportasi laut milik pemerintah Aceh yang pertama “dikuliti” awak antirasuah dari Jakarta.
Pemeriksaan dan uji track terhadap KMP Aceh Hebat 1 yang berlabuh di Calang itu dilakukan pada Jumat, 29 Oktober 2021. Tim KPK kemudian menyambangi Ulee Lheue. Di pelabuhan ujung daratan utama Sumatra itu, KPK juga memeriksa dan melakukan uji track terhadap KMP Aceh Hebat 2.
Permintaan keterangan terhadap sejumlah pejabat sekaligus pemeriksaan tiga moda transportasi laut oleh KPK tersebut mendapat sambutan positif dari publik di Aceh. Andi Firdaus, salah satu aktivis Aceh yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah, misalnya.
Andi mengaku optimis dengan kinerja KPK dalam mengusut dugaan korupsi sejumlah program di Aceh. Dia bahkan mengapresiasi Tim Penyidik KPK yang mulai meningkatkan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari pejabat daerah serta turut memeriksa kondisi fisik kapal Aceh Hebat.
“Jika dilihat dari penyelidikan kedua ini, ada perkembangan dibandingkan lidik sebelumnya. Misalnya bertambahnya pejabat yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan, termasuk mantan pimpinan dewan sebelumnya,” kata Andi Firdaus kepada pikiranmerdeka.co, Minggu, 31 Oktober 2021.
Andi mengatakan dari beberapa saksi yang dipanggil, KPK juga mendalami dugaan potensi kerugian negara soal pengadaan kapal Aceh Hebat. KPK menurut Andi, juga menyelidiki skema penganggaran daerah melalui skema multiyears.
Dia menyangkal jika kehadiran KPK kali ini hanya untuk memenuhi undangan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Menurutnya pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap dugaan korupsi di daerah tersebut sudah mendapat perhatian penuh dari KPK.
“KPK bahkan langsung turun ke lokasi untuk pengecekan fisik kapal. Artinya ada kemajuan yang dilakukan KPK, dan bahkan meminta keterangan soal anggaran berkode appendix,” lanjut Andi.
Dia juga ragu jika komisi antikorupsi yang bermarkas di Kuningan tersebut dapat diintervensi dalam mengungkap sebuah kasus, termasuk di Aceh. “Menurut saya, KPK adalah lembaga super body yang sulit diintervensi. Kasus penangkapan pimpinan DPR RI Aziz Syamsuddin adalah bukti nyata bagaimana KPK bekerja sesuai dengan SOP,” kata Andi lagi.
Andi memaklumi jika proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK berjalan lambat. Hal itu menurutnya disebabkan upaya hukum yang dilakukan komisi antirasuah tersebut sangat hati-hati dalam mencari bukti. Sehingga, kata Andi, terkadang membutuhkan waktu lama.
“Kasus e-KTP yang membuat Ketua DPR RI, Setya Novanto menjadi tersangka, itu butuh waktu dua tahun,” ungkap Andi.
Proses penyelidikan yang dilakukan KPK di Aceh saat ini, menurut Andi, tentu berbeda dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang pernah dilakukan. Pasalnya menurut Andi, OTT bisa ditindaklanjuti karena KPK sudah menemukan bukti langsung dan kuat, “Seperti menemukan uang atau hasil komunikasi pelaku.”
Meskipun demikian, sebagai salah satu rakyat Aceh, Andi turut berharap KPK agar segera meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan jika memang sudah menemukan bukti-bukti kuat yang merugikan keuangan negara. “Dan sesegera mungkin menetapkan tersangka,” harap Andi.
Andi dalam kesempatan tersebut juga meminta KPK untuk serius mendalami dugaan korupsi lain selain pengadaan Aceh Hebat. KPK bahkan diminta untuk menyelidiki dugaan korupsi di proyek multiyears, bantuan sosial (Bansos), dana refocusing, gedung Ooncology, pengadaan wastafel, beasiswa dan proyek lain bersumber dana otonomi khusus Aceh alias DOKA.
“Selain itu, KPK diharapkan transparan dalam proses penyelidikan ini supaya rakyat Aceh mendapat informasi utuh dan benar untuk mendukung tindakan KPK dalam upaya mengusut tuntas siapapun pejabat atau pelaku yang merugikan keuangan negara,” kata Andi Firdaus.
Puluhan pejabat Aceh telah dimintai keterangan
Seperti diketahui, KPK telah memintai keterangan puluhan pejabat Aceh terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat serta pembangunan jalan dengan skema multiyears. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan selama dua hari di Kantor BPKP Aceh, Banda Aceh, sejak 25-26 Oktober 2021.
Adapun mereka yang dimintai keterangan berasal dari institusi DPRA maupun dari kalangan eksekutif di bawah payung Pemerintah Aceh.
Salah satu yang dimintai keterangan dalam dugaan kasus korupsi kali ini adalah Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi. Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Kapal Aceh Hebat 2019-2020, Muhammad Al Qadri, juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
KPK juga mencecar sejumlah pertanyaan kepada Kepala ULP Aceh Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh 2019, Irawan Pandu Negara. Begitu pula Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh 2019-2020, Sayid Azhari, juga tak luput dimintai keterangan terkait hal yang sama.
Komisi antirasuah tersebut juga meminta keterangan dari Kasubag Kontruksi dan Konsultasi Biro PBJ Setda Aceh 2019 Ivan Mirza, Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019-2021 Khairul, dan Kabag Pemilihan Penyedia Biro dan Jasa Aceh 2019 Azhariyanto.
Dalam pemeriksaan selama dua hari itu, KPK juga meminta keterangan dari Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan, Bustaman.
Wakil Ketua DPRA Dalimi, Hendra Budian, dan Safaruddin juga mendapat surat panggilan untuk menemui KPK di BPKP Aceh pada dua hari tersebut. Begitupula dengan mantan pimpinan DPRA periode 2014-2019, Sulaiman Abda dan Teuku Irwan Djohan juga ikut dimintai keterangan oleh KPK.
Tak hanya itu, KPK juga meminta keterangan dari Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin, mantan Ketua Komisi IV DPRA 2014-2019 Tgk Anwar Ramli, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi.
Selanjutnya Kabid Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bappeda Aceh Eka Fristina Putri, dan Anggota DPRA Zulfadli juga ikut dimintai keterangan oleh komisi antikorupsi tersebut.
Di kasus dugaan korupsi lain, KPK juga memintai keterangan dari Kepala Dinas DPMPTSP Aceh, Martunis. Dia diperiksa terkait perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya.
Selain Martunis, KPK juga memintai keterangan dari Kepala DLHK Nagan Raya Zulkifli, serta mantan Kepala DPMPTSP Nagan Raya Hizbulwatan.
Usai pemeriksaan sejumlah pejabat di Aceh itu, publik mulai bertanya-tanya apakah akan ada yang dijemput untuk mengenakan baju khas tahanan KPK di masa mendatang? Apakah dugaan korupsi itu bakal terbukti? Dan siapa pula yang bakal ditetapkan menjadi tersangka dalam serangkaian pemeriksaan tersebut?
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara resmi tentang pemeriksaan sejumlah pejabat di Aceh tersebut. KPK juga belum memaparkan apakah penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan mark-up pengadaan barang di proyek Aceh Hebat, atau ada hal lain yang membuat Tim Penyidik KPK sudah beberapa hari berada di Aceh.
Meskipun tidak banyak bicara tentang dugaan korupsi yang diselidiki, kabarnya Tim Penyidik (KPK) tidak berhenti dengan meminta keterangan dari sejumlah pejabat di Aceh saja. Informasi yang diterima awak media menyebutkan, Tim penyidik KPK juga ikut memeriksa kondisi fisik serta uji track KMP Aceh Hebat 1 yang bersandar di pelabuhan Calang pada Jumat, 29 Oktober 2021 tadi.
Lantas apa dan bagaimana progres dari hasil penyelidikan yang dilakukan KPK selama beberapa hari tersebut? Apakah benar adanya dugaan korupsi di Aceh yang membuat KPK berkantor di Banda Aceh?
“Kami sangat memahami harapan masyarakat atas penyelesaian setiap dugaan korupsi oleh KPK. Penyelesaian kasus tersebut masih terus dilakukan. Tentu tidak bisa didesak untuk memperlambat ataupun mempercepatnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tanpa menjelaskan rincian dan arah dugaan korupsi hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Aceh, kepada pikiranmerdeka.co, Jumat petang.
Dia mengatakan, butuh proses dan diperlukan analisa mendalam atas setiap informasi dan data yang KPK peroleh tentang dugaan korupsi tersebut.
“Kami juga harus memastikan dalam bekerja sesuai koridor aturan hukum yang berlaku,” pungkas Ali Fikri.[]
Belum ada komentar