PM, Jakarta – KPK menerima laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga mengenai penanganan pandemi COVID-19. KPK kini akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendalami transaksi tersebut.
“Tentu kita akan mendalami dengan cara yang lain dengan kita misalnya terkait pengadaan barang dan jasa ya. Kita tentu akan berkoordinasi dengan kementerian, kita akan mendalami dengan pengadaan tersebut di kementerian atau lembaga terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh PPATK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat, 19 November 2021.
Alex mengatakan PPATK tidak memiliki kewenangan untuk mendalami transaksi tersebut. PPATK disebut hanya berwenang untuk melaporkan transaksi itu ke KPK, lalu kemudian perlu didalami.
“Sebetulnya kalau PPATK hanya memotret terkait transaksi-transaksi yang diduga mencurigakan kemudian dilaporkan ke KPK. Dia tidak sampai menunjukkan atau mengungkap apakah ini korupsi atau tidak, tapi dilihat dari profil-profil yang disampaikan mereka juga, kan menurut PPATK ini ada kaitannya dengan dengan misalnya pengadaan terkait penanganan pandemi. Entah pengadaan bansos, atau yang lain sebagainya. Itu yang sedang kita dalami,” kata Alex.
“Dan itu informasi intelijen yang disampaikan PPATK. Kita nggak bisa menunjukkan laporan PPATK kemudian kita panggil para pihak. Benar enggak transaksi mu seperti ini, itu nanti kita bisa digorok, digugat,” tambahnya.
Lalu, Alex menyebut laporan itu juga didapat dari masyarakat. Nantinya laporan itu akan digabungkan atau dicocokkan dengan laporan PPATK.
“Sebetulnya itu nggak dari PPATK kalau menyangkut dengan dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa itu, masyarakat juga menginformasikan ke KPK juga baik di daerah maupun di kementerian/lembaga. Ada informasi yang disampaikan masyarakat, tentu itu akan kami akan combine dengan laporan PPATK yang proaktif terutama,” katanya.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa beberapa laporan PPATK juga diminta atas permintaan penyidik. Di sisi lain, PPATK juga proaktif dalam memberikan laporan, yang nantinya KPK akan dalami.
“Karena beberapa laporan PPATK itu permintaan dari penyidik. Misalnya terkait dengan pengadaan bansos di Bandung mana tuh, Bandung Barat. Kita minta itu ke PPATK terkait dengan profil para pihak dan para tersangka yang sudah kita tetapkan itu permintaan. Biasanya untuk memperkuat pembuktian penyidikan,” ujarnya.
“Tapi kalau proaktif dari PPATK itu bukan atas permintaan KPK, tetapi dia mendapat Informasi tentu dari lembaga-lembaga keuangan dibuka ini profilnya seperti nya mencurigakan, nah itu yang disampaikan ke KPK. Itu yang akan kita dalami,” tambahnya.
Sebelumnya, selama masa pandemi COVID-19, KPK menerima laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu disebut berkaitan dengan berbagai kegiatan terkait penanganan pandemi.
“Kalau yang laporan proaktif PPATK, ada yang juga beberapa menyangkut kegiatan di masa pandemi. Ada, harus saya akui ada,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis, 18 November 2021.
Alexander mengatakan laporan-laporan itu perlu ditelaah lebih lanjut. Selain dari PPATK, Alexander menyebut ada laporan dari masyarakat yang dipelajari KPK.
“Itu tentu akan kita lihat predicate crime-nya. Sekali lagi wewenang KPK di TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu kan terkait tipikor (tindak pidana korupsi),” ucap Alexander.
“Nah, itu sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi. Ada tidak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alat kesehatankah, PCR-kah, dan seterusnya,” imbuhnya.[] sumber: detik.com
Belum ada komentar