KPK Bekukan Rekening Gubernur Aceh

KPK Bekukan Rekening Gubernur Aceh
Foto: Merdeka

PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membekukan rekening para tersangka kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 kepada sejumlah bank terkait. Adapun tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, ajudan Gubernur Hendri Yuzal, dan seorang swasta Syaiful Bahri.

“KPK telah surati bank terkait untuk pembekuan rekening para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah (17/7) seperti dikutip dari cnnindonesia.

Penyidik KPK juga meminta bank memblokir rekening salah seorang dari sejumlah saksi yang telah dicekal ke luar negeri. Rekening saksi itu diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik KPK.

Namun, Febri enggan membeberkan siapa nama saksi tersebut. Meski diduga kuat ia adalah Fenny Steffy Burase. Lantaran beredar kabar bahwa uang yang jadi barang bukti sitaan KPK sebesar Rp 500 juta, sebagiannya ditransfer ke rekening perempuan yang menjadi tenaga ahli di Aceh Marathon 2018 tersebut.

Adapun keenam saksi yang masuk radar penyidikan KPK, yaitu Fenny Steffy Burase, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Nizarli, lalu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Rizal Aswandi, serta Teuku Fadhilatul Amri. Penyidikan terhadap  para saksi itu terkait dengan penelusuran aliran dana serta pengadaan menggunakan Dana Otonomi Khusus.

Periksa Saksi, KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru

Sementara itu, Rabu (18/7) telah berlangsung pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan suap dana DOKA 2018 di kantor KPK, Jakarta. Mereka yang diperiksa yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, T Syaiful Bahri, Hendri Yuzal, Fenny Steffy Burase dan Ahmadi.

Sejauh ini, keterangan dari pemeriksaan para saksi kian memperkuat temuan dan bukti dugaan suap DOKA yang dikantongi KPK selama ini.

“Kami berharap para saksi memberi keterangan secara jujur mengenai apa yang diketahui,” kata jubir KPK, Febri Diansyah.

Dilansir dari tempo.co, Steffy Burase diperiksa selama 12 jam di KPK. Ia dicecar 40 pertanyaan terkait aliran dana kasus ini.

“Ditanyakan seputar aliran dana, Bu Steffy sendiri tak tahu mengenai itu,” kata pengacaranya, Fahri Timur, Rabu (18/7).

Saksi kasus dugaan Suap DOKA 2018, Fenny Steffy Burase saat berada di Gedung KPK, Rabu (18/7). (Foto: detik.com)

Irwandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap DOKA 2018. Ia diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp500 juta dari Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi tersebut. Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli lalu itu, KPK menyita uang Rp 50 juta bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri dengan transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta, serta sejumlah catatan proyek.

Uang tersebut belakangan diduga telah dipakai untuk biaya pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018. Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekatnya.

Dalam upaya menelusuri bukti kasus, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi dan pendopo rumah dinas Irwandi, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal, bahkan menyisir beberapa SKPA terkait kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait DOKA 2018. []

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait