KPAI: Indonesia Peringkat 4 Dunia dalam Konten Pornografi, Anak Perlu Perlindungan Digital

Komisioner KPAI, Kawiyan, pada acara diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025) (Foto: RRI/Dedi Hidayat)
Komisioner KPAI, Kawiyan, pada acara diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025) (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

PM, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sudah saatnya pemerintah menghadirkan Undang-Undang Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak guna melindungi mereka dari ancaman predator di dunia maya.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI, Kawiyan, dalam diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

“Banyak hal negatif di ranah digital, termasuk predator yang mengincar anak-anak. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif,” ujar Kawiyan.

Urgensi Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Menurut Kawiyan, regulasi yang dibuat harus tetap menjamin hak anak untuk mendapatkan informasi, edukasi, serta kebebasan berkomunikasi dan berkreasi, namun dengan perlindungan yang lebih kuat.

Ia juga mengungkapkan bahwa Indonesia menempati peringkat kedua di ASEAN dan keempat di dunia dalam jumlah konten pornografi, sebuah kondisi yang dinilainya sangat mengkhawatirkan.

“Jika tidak segera dilindungi, semakin banyak anak yang berisiko menjadi korban predator digital. Apalagi, banyak kasus kekerasan seksual yang bermula dari komunikasi di media sosial,” tegasnya.

KPAI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperketat pengawasan dan regulasi demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait