PM, Pidie Jaya – Mantan Kepala Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Pertamanan (KLHP) Pidie Jaya, Sofyan Bin Mansur, terdakwa kasus korupsi pengadaan dan penanaman pohon ruang terbuka hijau tahun anggaran 2014, divonis pidana di atas empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (30/4) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Basuki Sukardjono melalui Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Abdul Kahar kepada kepada PIKIRANMERDEKA,CO, Selasa (1/5) mengatakan, amar putusan tersebut, bernomor 65/Pid.Sus-TPK/2017/PN BNA, atas nama terdakwa Sofyan Bin Mansur.
Disebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan penanaman pohon ruang terbuka hijau di lingkungan Dinas KLHP Pidie Jaya, tahun anggaran 2014 lalu.
Kahar mengatakan, berdasarkan dakwaan primair, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a,b dan ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55ayat (1) Kitap Undang-Undang hukum Pidana (KUHP).
“Mantan Kadis KLHP Pidie Jaya, divonis lima tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 200 juta, Subsidair dua bulan kurungan. Barang Bukti berupa sejumlah uang, Rp Rp 14.745.455, dan uang sejumlah Rp 12.200.000, dirampas untuk Negara,” kata Kahar.
Sedangkan dua terdakwa lainya atas nama Husna Binti M Husin dan Jailani Bin M Husin, yang juga terlibat dalam kasus korupsi ruang terbuka hijau tersebut, kata Kahar, divonis dengan putusan perkara nomor 66/Pid.Sus-TPK/2017/PN BNA.
“Untuk Husna binti Husni, divonis empat tahun penjara, dan empat tahun enam bulan penjara kepada Jailani Bin M Husin. Dengan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujarnya.
Terdakwa atas nama Jailani bin M Husin, katanya, juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 227.298.300 kepada negara, dengan limit waktu satu bulan setelah pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kalau dalam waktu yang telah diberikan itu, jailani tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tetapi jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.
Ihwal vonis penjara kepada ketiga terpidana kasus korupsi pengadaan dan penanaman “pohon ruang terbuka” tersebut, tidak selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntun Umu (JPU), pihaknya aku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, akan berfikir-fikir dulu, apakan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya banding.
Belum ada komentar