PM, Calang – Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016, M Yusuf ditahan penyidik khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya atas kasus tindak pidana korupsi mark up (penggelembungan) harga pengadaan mobiler sekolah di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (7/11).
M Yusuf (57) ditahan bersama Faisal (40), rekanan yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang bersumber dari anggaran APBK – Otsus tahun 2016 ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yudhi Saputra, SH, kepada awak media membenarkan hal tersebut. “Tersangka memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan, dengan didampingi kuasa hukumnya,” ujar dia.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Calang, Aceh Jaya. Mereka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, hingga 26 November 2018 mendatang. Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, nomor: Print – 01/N. 1.24/Fd. 1/11/2018/tanggal 7 November 2018, kepada tersangka M.Yusuf. Sedangkan untuk tersangka Faisal, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, dengan nomor: Print – 02/N. 1.24./Fd.1/11/2018/tanggal 7 November 2018.
Yudhi mengatakan, kedua tersangka ditahan atas pertimbangan objektif, yakni mereka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. “Sedangkan alasan subjektif, kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Yudhi.
M Yusuf saat ini diketahui sedang menjabat sebagai Kadis Dinas Sosial, Aceh Jaya. Pada tahun 2016, selain sebagai pengguna anggaran di dinas terkait, Yusuf juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan tersangka Faisal adalah Direktur CV Kuala Calang, sebagai pelaksana/penyedia barang dan jasa, pengadaan di dinas tersebut. Kedua tersangka diduga bekerjasama menyusun HPS jauh lebih tinggi dari harga pasar setempat. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar, Rp.2.362.000.000,- sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP perwakilan.
Untuk mengungkap kasus ini, tutur Yudi, tim Kejari Calang telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan dua orang ahli.
“Tim penyidik menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 2, ayat 1, Pasal 3, Undang – Undang Nomor 31, tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20, tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana , juncto 55, ayat (1) ke – 1 KUHP,” tandas Yudi. []
Belum ada komentar