Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Cabang PT Nidya Karya (NK) Heru Sulaksono,Senin (21/4/14). Heru ditahan atas dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) yang merugikan negara Rp249 miliar.
Melalui situs KPK www.kpk.go.id dijelaskan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulaiSenin 21 April 2014 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Heru selaku kepala cabang PT NK cabang Sumatera Utara Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati joint operation, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakanwewenangnya.
Sehingga HS dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar CT 3 di Sabang. Karena perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 249 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
[PM 016]
Belum ada komentar