Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pulo Ditahan atas Kerugian Negara Rp762 Juta

Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Seurampong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar. Foto: dok. Polres Aceh Besar.
Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Seurampong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar. Foto: dok. Polres Aceh Besar.

PM, Aceh Besar – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Aceh Besar resmi menahan seorang keuchik berinisial MA (40), yang menjabat sebagai kepala Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh. MA diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2020.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut MA tidak transparan dalam mengelola dana desa. “MA tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan mengambil kebijakan tanpa musyawarah dengan perangkat maupun masyarakat desa,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi, Kamis, 19 Desember 2024.

Menurut AKP Donna, tersangka menguasai sepenuhnya dana desa Gampong Seurapong, yang menyebabkan penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Besar, kerugian negara akibat tindakan MA mencapai Rp762.009.762. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp109 juta, sepetak tanah berukuran 9×70 meter, serta berbagai dokumen lainnya.

Tersangka MA akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan,” tambah AKP Donna.

Penyidikan ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam mencegah korupsi di tingkat pemerintahan desa, sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait