Korupsi APBD Agara, Marthin Desky dan Mhd Yusuf jadi Terdakwa

Korupsi APBD Agara, Marthin Desky dan Mhd Yusuf jadi Terdakwa
Marthin Desky. Foto Antara

PM, Banda Aceh-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menyerahkan tersangka mantan Sekda Aceh Tenggara, Marthin Desky dan mantan pemegang kas Mhd Yusuf i kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, keduanya resmi berganti status dari tersangka menjadi terdakwa.

Serahterima kedua tersangka (kini terdakwa) dan berkas perkara tersebut berlangsung, Kamis (23/10) sekira pukul 10.00 WIB di ruang investigasi Pidsus Kejati Aceh. Usai penyerahan yang berlangsung sekitar 2 jam itu, keduanya kembali dibawa ke Rutan Kajhu untuk menjalani penahanan sebagai tahanan JPU.

“Proses penyerahan tahap II berkas perkara, tersangka dan barang bukti ini kami laksanakan sesuai amanatkan dalam KUHAP, dengan demikian status tersangka yang mereka sandang secara otomatis berganti menjadi terdakwa dan akan ditahan sebagai tahanan JPU selama 20 hari ke depan yang kemudain dilimpah ke pengadilan,” kata Penkum dan Humas, Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, Jumat (24/10).

Menurutnya, tim penyidik dalam kasus itu dipimpin M. Ali Akbar, Ramadiyagus, Iqbal, dan Ibnu Sakdan. “Kami optimis akan merampungkan dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam waktu dekat ini. Itu kami jalankan tentu atas petunjuk dan arahan pimpinan,” imbuhnya.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggaran (Agara), Martin Desky ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (16/9) sekira pukul 16.00 WIB atas kasus korupsi APBD Agara 2004-2006 Rp21,4 miliar. Sementara mantan Bendahara Daerah, Ibnu Hasyim (kini Bupati Gayo Lues) masih aman-aman saja.

Selain Martin, penyidik juga menahan mantan Pemegang Kas Agara, M Yusuf I. Keduanya dibawa dalam satu mobil tahanan ke Rutan Kajhu Indah, dibawah pengawalan ketat tim intelijen Kejati Aceh. Sebelum ditahan keduanya telah menjalani pemeriksaan lanjutan, sekaligus pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kejaksaan.

Kasipidsun Kejati Aceh, Hentoro Karyono SH mengatakan keduanya ditahan setelah pihaknya melakukan beberapa pertimbangan. Dikhawatirkan mereka akan menghilangkan barang-bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana korupsi baru.
Didampingi Kasipenkum, Amir Hamzah SH, Hentoro menjelaskan dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Namun, itu akan terjadi apabil ada fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan keuda tersangka nantinya. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Membidik Tersangka Baru
Kementerian Agama Republik Indonesia, Provinsi Aceh. Foto: PM/Oviyandi Emnur

Membidik Tersangka Baru