PM, Blangpidie-Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Drs Ramli Bahar sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan alat kesehatan (Alkes) berupa alat kedokteran, alat kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Teuku Peukan, Abdya, dengan total anggaran sebesar Rp6,3 miliar lebih sember anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2013.
Selain menjabat sebagai Sekda, Ramli Bahar dalam kasus tersebut, merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit setempat. Penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blangpidie Umar Z SH MH dalam jumpa pers yang digelar di ruang rapat lantai 2 gedung Kejari setempat, Rabu (19/3) malam, sekira pukul 21.19 Wib.
Kajari Blangpidie Umar Z, didampingi Kasi Pidsus Adnan Sitepu SH dan Kasi Intel Rahmad Ridha SH, menyebutkan, penetapan RB sebagai tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti minimal yang disyaratkan Undang-Undang.
Selain nama tersangka yang diinisialkan RB, Kajari Umar Z, juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) RSU-TP Abdya dengan inisial S, tersangka dalam kasus yang sama. “Saat ini baru kita umumkan dua tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan, akan bertambah tersangka baru dalam kasus Alkes ini juga,” ungkapnya.
Maka dari itu, Kajari Umar Z, mengharapkan kepada rekan-rekan media agar terus mengawasi dan mempercayakan pihaknya untuk menangani kasus ini sampai tuntas.
“Sejauh ini lebih dari 13 dokumen yang telah kita periksa ditambah 14 orang yang telah dimintai keterangan terkait kasus Alkes yang sudah menjadi sorotan di mata publik,” katanya singkat (Syahrizal)
Belum ada komentar