Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blang Pidie menahan Sekda Aceh Barat Daya (Abdya) Ramli Bahar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Teuku Peukan.
“Jaksa harus segera menahan tersangka agar tidak melarikan diri dan juga berpotensi menghilangkan alat bukti karena jabatan yang masih melekat padanya,” kata Koordinator Bidang Antikorupsi dan Monitoring Peradilan MaTa, Baihaqi dalam siaran pers y ang dikirim ke redaksi pikiranmerdeka.com.
Ramli Bahar terjerat dalam kasus pengadaan Alkes berupa alat kedokteran, alat kesehatan dan KB dengan total anggaran sebesar Rp6,3 miliar lebih bersumber dari APBN 2013. Saat itu Ramli sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap Plt rumah sakit setempat. Selain dirinya, Kejari Blangpidie juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan inisial S sebagai tersangka.
Baca Juga:
Baihaqi juga meminta penyidik untuk menelusuri seluruh aliran dana dari dugaan tindak pidana tersebut. Selama ini berdasarkan monitoring MaTA, kata Baihaqi, penelusuran aliran dana jarang dilakukan aparat penegak hukum di Aceh sehingga terindikasi ada oknum-oknum yang terlindungi dari jeratan hukum.
“Kami menyakini aliran dana dari kasus tersebut tidak mungkin hanya dinikmati kedua tersangka saja, akan tetapi ada oknum lain yang ikut menerimanya,” katanya.
MaTA juga mendesak agar Bupati Abdya segera menonaktifkan kedua tersangka dari jabatannya. Ini penting segera dilakukan agar tidak ada dugaan kepala daerah melindungi tersangka.
“Penonaktifan tersangka dari jabatannya akan memberikan citra positif kepada bupati dan akan memberikan pembelajaran kepada masyarakat,” kata Baihaqi. [Rel –PM 01]
Belum ada komentar